Reskrim Tambelangan Ringkus Pelaku Curanmor, Dua TKP Terungkap

Caption: konferensi pers, Kapolres Sampang ungkap kronologi kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Tambelangan, (dok. Humas Polri).

SAMPANG,- Seorang pria berinisial S (29) warga Desa Birem, Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, kini harus meringkuk di sel tahanan.

Pasalnya, pria berprofesi petani ini, berhasil ditangkap polisi saat mencuri kendaraan bermotor (curanmor), pada Jumat (21/02/25) kemarin.

Nahas, aksi kejahatan yang dilakukan S berhasil digagalkan Satreskrim Polsek Tambelangan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kejadian curanmor itu di jalan raya Pasar Tambelangan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono saat konferensi persnya, Senin (24/02) siang.

Modus pelaku, dengan cara memindahkan sepeda motor milik korban yang terparkir dalam kondisi tidak dikunci setir.

“Saat itu sekira pukul 06:00 wib, korban bersama istrinya pergi ke pasar dan memarkirkan sepeda motornya di sekitar pasar,” terangnya.

Namun selang 10 menit kemudian setelah keluar dari pasar, korban melihat posisi sepeda motornya sudah berpindah.

“Disaat itu juga, korban melihat anggota Polsek Tambelangan tengah menangkap pelaku curanmor tersebut,” ungkap Hartono.

Ia mengungkapkan, keberhasilan anggotanya dalam menangkap pelaku curanmor saat sedang melaksanakan kring serse.

“Ketika pelaku (inisial S) diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kunci T didalam saku celana pelaku,” bebernya.

Tidak hanya itu, kata Hartono, petugas juga menemukan senjata tajam yang diselipkan pelaku dipinggang sebelah kirinya.

“Saat itu juga, pelaku diamankan ke Mapolsek Tambelangan, dan dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini.

Ketika dilakukan pengembangan oleh petugas, pelaku mengakui telah melakukan aksi kejahatan yang serupa.

“TKPnya di halaman Madrasah Raudatul Ulum Desa Pajeruan, saat acara imtihan, pada hari Kamis (20/02/25) pagi dini hari, dan berhasil diungkap,” imbuhnya.

Dalam kasus curanmor tersebut, kata Hartono, pihaknya mengamankan dua unit sepeda motor, yakni merk Honda Beat hitam dan Vario merah.

“Atas perbuatannya, tersangka inisial S dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Dilain sisi, informasi yang dihimpun regamedianews, saat ini polisi juga tengah memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi curanmor tersebut.