SAMPANG • Pria berinisial RW warga Kecamatan Pangarengan, Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa ditangkap polisi.

Pasalnya, pemuda berusia 22 tersebut nekat membawa lari dan menyetubuhi gadis dibawah umur.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, penangkapan atas dasar laporan keluarga korban.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/159/V/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 1 Mei 2026,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, peristiwa ini bermula ketika korban berinisial AZ (17) berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi bekerja pada 23 April kemarin.

“Namun, sejak saat itu korban tidak kunjung pulang ke rumah,” ungkap Eko kepada Regamedianews, Sabtu (2/5) sore.

Setelah 10 hari menghilang, tepatnya pada Selasa (28/4) malam, korban akhirnya pulang diantar pelaku RW beserta pihak keluarganya.

“Saat ditanya, korban mengaku telah melakukan pernikahan siri dengan pelaku tanpa izin wali sahnya,” ujar Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu.

“Pelaku menjanjikan akan menikahi korban secara sah, setelah proses nikah siri,” terang eks Kapolsek Ketapang ini.

Selama dalam penguasaan pelaku, imbuh Eko, korban mengaku dibawa ke sebuah rumah kos di wilayah Sampang.

“Di lokasi tersebut, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan orang tua korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang segera melakukan penyelidikan.

“Pada Jumat (1/5) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku RW berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Pangarengan,” jelasnya.

Lanjut Eko, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RW dijerat pasal tentang perlindungan anak dan membawa lari anak dari kuasa yang sah.

“Sesuai ketentuan pasal tersebut, pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. [hry]