BLT Naik Jadi Rp5 Miliar, Dinsos Pamekasan Validasi 8.000 Buruh Rokok
PAMEKASAN • Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Sosial (Dinsos) memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 tepat sasaran.
Tahun ini, anggaran sebesar Rp5 miliar telah disiapkan. Kuota penerima pun melonjak menjadi 8.000 lebih buruh pabrik rokok aktif, di mana masing-masing akan mengantongi Rp600.000.
Angka ini meningkat dibanding tahun 2025 lalu. Sebelumnya, BLT hanya menyasar 7.200 buruh dengan total anggaran Rp4,32 miliar. Kenaikan ini terjadi berkat adanya perbaikan pada sistem verifikasi data.
Verifikasi Ketat, Cegah “Buruh Titipan”
Kepala Dinsos Kabupaten Pamekasan, Herman Hidayat menegaskan, 8.000 calon penerima tersebut tidak dipilih sembarangan. Mereka merupakan usulan resmi dari perusahaan rokok legal yang beroperasi di Pamekasan.
“Semua data yang masuk harus lolos tiga tahap verifikasi ketat. Langkah ini penting untuk mencegah adanya ‘buruh titipan’,” ujar Herman saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (15/6/2026) pagi.
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024, mekanisme verifikasi berlapis ini meliputi:
• Verifikasi usulan dari pihak perusahaan rokok.
• Validasi data kependudukan melalui Dispendukcapil.
• Pengecekan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
“Data usulan wajib sinkron dengan identitas kependudukan. BLT ini murni hanya untuk buruh aktif yang terdampak industri tembakau,” tegasnya.
Cair Lewat Bank Jatim Mulai September
Kabar baiknya, proses penyaluran bantuan tunai ini akan dilakukan secara nontunai untuk menjamin transparansi. Dinsos Pamekasan kembali menggandeng Bank Jatim sebagai mitra penyalur resmi.
“Kami targetkan pencairan bisa dilakukan pada September hingga Oktober 2026. Jadwal ini berjalan setelah verifikasi data rampung 100 persen,” jelas Herman.
Berkaca dari evaluasi tahun lalu, Dinsos Pamekasan fokus pada lima poin perbaikan utama di tahun 2026, yaitu:
1. Akurasi data penerima bantuan.
2. Ketepatan sasaran di lapangan.
3. Transparansi informasi kepada publik.
4. Kelancaran penyaluran nontunai tanpa potongan sepeser pun.
5. Penguatan monitoring serta penyediaan kanal pengaduan masyarakat.
Fokus Bereskan Pondasi Data
Saat ditanya mengenai program pemberdayaan lanjutan bagi buruh rokok perempuan atau perajang tembakau, Herman mengaku pihaknya memilih fokus pada satu hal terlebih dahulu.
Untuk tahun 2026, Dinsos Pamekasan belum menyiapkan program alternatif tersebut. Prioritas utama saat ini adalah membersihkan dan merapikan data kemiskinan serta ketenagakerjaan.
“Prioritas kami bereskan data dulu. Kalau pondasi datanya sudah valid, program lanjutan untuk tahun depan dipastikan akan jauh lebih tepat sasaran,” pungkas Herman.
Sebagai informasi, DBHCHT merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang bersumber dari cukai hasil tembakau.
Sesuai UU No. 39/2007, sebesar 50 persen dana ini wajib dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
Di Pamekasan sendiri, porsi terbesar dana ini sukses dikonversi menjadi stimulus ekonomi bagi buruh rokok dan petani tembakau lokal.
✅ Penulis: Marshelina
✅ Editor: Redaksi


