BANGKALAN,- Peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menghantui, tidak memandang strata sosial masyarakat.
Itu dibuktikan Satresnarkoba Polres Bangkalan, ketika menggerebek rumah yang diduga merupakan pengedar narkoba.
Tepatnya di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.
Dari rumah tersebut polisi menangkap SA (46) dengan barang bukti 10 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat.
“Terkait aktivitas mencurigakan di rumah itu. Kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (05/03/25).
Saat itu juga, kata Kiswoyo, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
“Hasilnya, kami menemukan satu bungkus sabu seberat 10,7 gram yang disimpan di dalam sebuah klip,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan timbangan, satu plastik klip kosong dan buku catatan penjualan sabu.
Dari pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari temannya yakni H.
Pelaku membeli barang tersebut senilai Rp700 ribu tiap 1 gramnya.
“Lalu dijual lagi oleh pelaku dan mendapatkan untung Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu tiap gramnya,” tambah Kiswoyo.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dituntut Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“SA terancam hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.