Kasus Cabul di Omben, Aktivis Wadul Ke DPRD Sampang

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: gabungan sejumlah aktivis saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: gabungan sejumlah aktivis saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kasus pencabulan gadis asal Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur, masih menjadi atensi aktivis.

Pasalnya, meski satu pelaku utama telah ditangkap, namun masih ada satu pelaku diduga terlibat jadi tanda tanya publik.

Bahkan, gabungan aktivis tersebut mendesak, agar polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku utama inisial ML.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dilontarkan, saat para pegiat LSM ini audiensi ke Komisi IV DPRD setempat, pada Rabu (14/5/25) kemarin.

“Kami mendesak agar tersangka ML dijerat pasal berlapis,” ujar H.Sujai ketua L-KPK Mawil Sampang.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelayanan Ekstra Bagi Pekerja Korban PHK

Menurutnya, selain menyetubuhi, pelaku juga menculik, menelantarkan dan merampas handphone korban.

“Itu berdasarkan kronologi yang terjadi. Apalagi pelaku sudah di DPO. Maka harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Sujai.

Kendati demikian, ia meminta dinas terkait, Komisi IV DPRD Sampang, dapat memberikan pendampingan kepada korban.

“Perlu pendampingan serius, agar proses hukum terhadap pelaku berjalan seadil-adilnya,” tandasnya.

Sementara itu, Farida ketua MDW Sampang, mengaku kecewa terhadap kinerja penyidik.

“Penetapan pasal terhadap tersangka masih disoroti. Belum terakomodir seluruh rangkaian tindak pidananya,” ujar Farida.

Ia menegaskan, desakan ini mencerminkan akumulasi kekecewaan, dan harapan besar bagi korban serta keluarganya.

Baca Juga :  Ratusan Anggota Polres Sampang Disuntik Vaksin Covid-19

“Seharusnya pelaku dijerat pasal berlapis, tidak hanya tindak pidana pemerkosaan saja,” ketusnya.

Menyikapi hal itu, Mahfud ketua Komisi IV DPRD Sampang menegaskan, juga meminta polisi menerapkan pasal berlapis ke tersangka.

“Dalam hal ini, tidak perlu menunggu P19 dari Kejaksaan, karena kasus ini masih ditangan penyidik,” ujarnya.

Sedangkan satu orang diduga terlibat, maka polisi agar segera melakukan pemanggilan.

“Apabila dua kali tidak hadir, segera tetapkan tersangka. Supaya kejadian ini tidak terulang lagi,” pungkas Mahfud.

Berita Terkait

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB