Gorut,- Meski baru dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu – Nurjanah Yusuf, langsung menunjukan keseriusan serta komitmennya dalam membangun daerah.
Hal itu, ditandai dengan kedua pemimpin daerah di Bumi Gerbang Emas (Gorontalo Utara) itu, mengajak seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menandatangani pakta integritas, di Ruang Taman Hijau (RTH), Desa Molingkapoto, Jumat (20/6/25).
Pantauan awak media ini, adapun poin-poin yang tercantum dalam pakta integritas para pimpinan OPD tersebut :
1. Siap memegang prinsip loyalitas tegak lurus kepada pimpinan dengan mendasarkan pada sumpah janji jabatan dan peraturan perundang-undangan.
2. Siap mendukung dan menyukseskan visi, misi, program jangka panjang, program jangka pendek, serta program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
3. Siap dan bersedia untuk bertempat tinggal di Rumah Dinas kompleks Blok Plan pemerintah daerah ataupun tinggal di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, serta berpartisipasi aktif pada kegiatan resmi pemerintah daerah.
4. Siap dan bersedia melakukan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Daerah.
5. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri pada perbuatan tercela.
6. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
8. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dan membiasakan diri dalam perilakunya sesuai Kode Etik dalam melaksanakan tugas.
9. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas.
10. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada aparatur sipil negara yang berada dibawah pengasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.
11. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di instansi tempat bekerja serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
12. Menghadiri dan mengikuti kegiatan pemerintah daerah tepat waktu.
13. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini, saya siap menerima konsekuensinya.
Penulis : Yusrianto
Editor : Redaksi