Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan pelaku pembunuhan bocah di Kecamatan Geger, (dok. regamedianews).

Caption: anggota Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan pelaku pembunuhan bocah di Kecamatan Geger, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Pelaku pembunuhan bocah 4 tahun, di Geger, Bangkalan, Jawa Timur, berhasil diringkus polisi.

Peristiwa pembunuhan secara sadis itu, sempat membuat geger warga sekitar, Rabu (13/8/25) malam.

Pasalnya, korban yang diketahui berinisial HY tersebut, tewas dalam keadaan luka tergorok.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, korban adalah keponakan pelaku.

“Pelaku (inisial H) melarikan diri ke hutan, setelah membunuh korban,” ujarnya.

Namun, keberadaan pelaku terendus dan berhasil ditangkap anggotanya, pada Kamis (14/8) pagi dini hari.

Baca Juga :  Hari Biasa atau Pasca Ramadhan, Polisi Larang Ormas Lakukan Sweeping

“Pelaku sudah diamankan, untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” bebernya kepada awak media.

Lanjut Hafid mengungkapkan, peristiwa pembunuhan bermula, ketika pelaku datang ke rumah ibu korban.

“Pelaku datang mencari istrinya ke rumah kakak iparnya (ibu korban),” jelas Pama berpangkat tiga balok dipundak.

Kebetulan, rumah pelaku dan kakak iparnya berdekatan. Saat itu, korban digendong ibunya.

Baca Juga :  Lima Remaja di Sampang Yang Sholat Freestyle Dipanggil Polisi

“Karena istrinya tidak ditemukan, lantas pelaku mengamuk dan memecahkan kaca,” ungkap Hafid.

Dalam situasi tersebut, pelaku merebut korban dari gendongan ibunya. Sehingga, sang ibu berteriak meminta pertolongan.

“Korban dibanting, dianiaya dan digorok lehernya oleh pelaku menggunakan parang,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tegas Hafid.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB

Caption: Pengasuh Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab Taman Anom Omben, KH Zubaidi Muhammad, waktu semasa hidup, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Kamis, 18 Des 2025 - 20:19 WIB

Caption: Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan, M Zultoni, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Kamis, 18 Des 2025 - 17:41 WIB