Pamekasan,- Kasus pembunuhan warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, menjadi PR baru Polres Pamekasan.
Pasalnya, polisi masih menangkap dua pelaku inisial N dan S, sementara dua pelaku lain masih buron.
Kendati, Polres Pamekasan telah menetapkan dua pelaku lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pembunuhan M pada Kamis (6/11/25) malam itu, sempat membuat geger masyarakat.
Hal itu, lantaran korban dibunuh dengan cara dibacok lalu jasadnya dibakar di Desa Lesong Daya.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menegaskan, dua orang pelaku lain telah ditetapkan DPO.
Yakni bernama Moh Ribut, alamat Dusun Komereh Barat, dan Samheri alamat Dusun Komereh Timur.
Kedunya masih satu desa, yaitu Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Apabila masyarakat ada informasi keberadaan kedua DPO ini, segera hubungi kami,” ujarnya kepada awak media.
Penetapan DPO tersebut diumumkan, saat Polres Pamekasan gelar press conference, pada Minggu (9/11) malam.
Yakni, ihwal pengungkapan kasus pembunuhan seorang pemuda, di sekitar Alun-Alun Arek Lancor.
Untuk sekadar diketahui, motif pembunuhan yang terjadi di Desa Lesong Daya itu, dilatar belakangi masalah asmara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Penulis : Red
Editor : Redaksi










