Pamekasan,- Suasana khidmat menyelimuti Gereja Oikumene Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, pada Kamis (25/12/2025).
Di momen hari raya natal, sebanyak 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama kristen dan katolik resmi menerima remisi khusus.
Remisi tersebut sebagai apresiasi atas perubahan perilaku warga binaam selama masa pembinaan.
Selain itu, juga bentuk penghargaan negara bagi WBP yang dinilai memenuhi syarat administratif, substantif, dan menunjukkan iktikad baik.
Hadir langsung dalam acara tersebut, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Kemenkumham Jatim, Alzuarman.
Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa remisi adalah hak yang diperoleh melalui proses pembuktian diri.
Menurutnya, remisi ini wujud apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Kami melihat adanya perubahan perilaku yang nyata, dan itulah inti dari pemasyarakatan,” ujar Alzuarman.
Senada dengan hal itu, Kalapas Narkotika Pamekasan, Kusnan, berharap pengurangan masa pidana ini menjadi pelecut semangat bagi WBP lainnya.
Ia menginginkan, momen tersebut menjadi titik balik bagi para penerima remisi untuk terus menjaga disiplin.
“Kami ingin remisi ini menumbuhkan harapan baru. Harapan untuk menjadi pribadi lebih baik,” ungkap Kusnan.
Untuk sekadar diketahui, acara yang dihadiri jajaran struktural Lapas Narkotika Pamekasan berjalan aman dan tertib.
Melalui pemberian remisi, imbuh Kusnan, pihaknya terus berkomitmen menjalankan sistem pembinaan yang humanis.
“Dimana setiap perubahan positif selalu mendapatkan tempat dan penghargaan,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Redaksi










