Bawa Sajam, Warga Bangkalan Diciduk Polisi

Bangkalan, (regamedianews.com) – Sungguh apes nasib salah satu warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, berinisial H (35 th) kini harus berurusan dengan pihak.kepolisian setempat lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin mengatakan, tersangka diciduk atas kepemilikan senjata tajam (sajam) saat berpapasan dengan polisi di pinggir Jalan Raya Langkap, Kecamatan Burneh.

“Saat itu, anggota Polsek setempat sedang melakukan patroli rutin, setelah diintrogasi, pelaku mencoba menyimpan sesuatu dan dilakukan penggeledahan. Ternyata yang disimpan itu senjata tajam,” tandasnya, Selasa (19/12/2017).

Lebih lanjut Bidaruddin mengungkapkan, barang bukti itu berupa pisau panjang 27 cm. Polisi akhirnya membawa pelaku ke Mapolsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tegasnya. (tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *