SAMPANG Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar rapat paripurna, pada Jumat (20/02/2026) siang.

Paripurnanya, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Langkah ini sebagai upaya konkret pemerintah daerah, dalam menjaga kedaulatan pangan ditengah ancaman masifnya alih fungsi lahan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan.

Agenda utamanya, penyampaian pandangan umum Bupati terhadap Raperda LP2B, serta jawaban dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Rudi Kurniawan menegaskan, pembahasan Raperda ini untuk memastikan kebijakan benar-benar berpihak pada rakyat.

“Ini komitmen kami, memastikan setiap kebijakan daerah dibahas secara akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Sampang,” ujarnya.

Rudi menambahkan, kekhawatiran terhadap pesatnya perubahan lahan pertanian ke area non-pertanian, menjadi pemantik utama percepatan regulasi.

Sementara, Mohammad Farok juru bicara Fraksi PKB menyatakan, Raperda LP2B sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi Kabupaten Sampang.

“Tanpa regulasi yang ketat, kedaulatan pangan daerah akan terancam,” ujarnya.

Pihaknya memandang Raperda LP2B ini sangat strategis.

“Perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas utama, agar produktivitas pangan kita tetap terjaga,” tegas Farok.

Di sisi lain, Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfudz menyampaikan, pengendalian alih fungsi lahan berkaitan erat dengan kesejahteraan petani.

“Sinergi yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD adalah kunci,” tuturnya.

Wabup akrab disapa Ra Mahfud berharap, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan ini segera terwujud.

“Tentu agar memberikan manfaat nyata bagi ketahanan pangan lokal,” pungkasnya membacakan sambutan Bupati. (hry)