Lyco Cafe Sampang Disegel
SAMPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang resmi melakukan penyegelan terhadap Lyco Cafe di Jalan Samsul Arifin, Senin (16/3/2026) pagi.
Penutupan sementara tanpa batas waktu ini, lantaran pengelola nekat beroperasi di tengah sanksi blokir dan melanggar kesucian bulan Ramadhan.
Tindakan tegas tersebut, dipimpin langsung Plt Kepala Satpol PP Sampang Suaidi Asyikin, sekitar pukul 10:28 WIB.
Petugas menempelkan kertas pengumuman penutupan di lokasi, sebagai tanda penghentian total aktivitas usaha.
Suaidi menegaskan, penutupan ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran berulang yang dilakukan pihak cafe.
Secara hukum, tindakan ini berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 serta Surat Dinas Disporabudpar, mengenai penghentian sementara kegiatan usaha KBLI 9311.
“Penutupan dilakukan karena adanya dugaan kuat pelanggaran izin usaha, sebagaimana diatur dalam surat dinas dan instruksi Sekda terkait imbauan bulan suci Ramadhan,” tegas Suaidi di lokasi, Senin (16/3).
Berdasarkan data Satpol PP, Lyco Cafe tercatat sudah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, pihak Disporabudpar telah mengeluarkan surat pemblokiran operasional selama enam bulan, terhitung sejak November 2025 hingga April 2026.
Namun, pihak cafe terbukti membandel dan tetap beroperasi pada Maret 2026.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian, terhadap kesepakatan pembinaan yang ditandatangani pada 29 Oktober 2025 lalu.
Selain masalah administratif, Satpol PP menyoroti pelanggaran etika yang dilakukan pengelola.
Aktivitas cafe dianggap tidak sejalan dengan kearifan lokal, serta menodai kesucian bulan Ramadhan.
Suaidi menambahkan, pihaknya menerapkan langkah cegah dini, karena teguran sebelumnya tidak membuat jera.
“Kami tidak akan tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran serupa di tempat lain, akan kami tindak dengan cara yang sama,” tegasnya.
Dalam upaya menjaga ketertiban umum, Satpol PP meminta peran aktif masyarakat, media, hingga ulama’ untuk melaporkan jika menemukan tempat usaha yang melanggar aturan daerah.
“Kami menyediakan layanan hotline pengaduan 24 jam. Kami butuh masukan informasi dari rekan media dan para ulama, agar penegakan hukum ini berjalan maksimal,” pungkasnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pengelola Lyco Cafe ihwal penyegelan.
Untuk sekadar diketahui, pada Sabtu (14/3) malam, telah terjadi kericuhan di cafe tersebut, lantaran adanya acara musik koplo.
Sehingga, memicu kedatangan sejumlah massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Sampang.
Karena menurut mereka, acara tersebut menodai bulan suci Ramadhan, serta terkesan bertentangan dengan nasehat ulama’. (hry)



