Polri Bentuk Satgas Anti Haji Ilegal
JAKARTA • Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah untuk memperkuat perlindungan jemaah.
Langkah ini diambil guna menindak praktik pemberangkatan haji ilegal yang merugikan masyarakat.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan komitmennya dalam mendukung kelancaran haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Ia menegaskan, Satgas ini akan memastikan ibadah berjalan aman, tertib, dan nyaman.
“Satgas ini menjadi instrumen strategis untuk perlindungan jemaah,” ujarnya.
“Kami juga fokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji,” imbuh Nunung, sebagaimana dilansir dari laman resmi Polri, Senin (20/4).
Polri mengidentifikasi sejumlah modus operandi yang kerap dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
Salah satunya adalah penyalahgunaan visa ziarah dan visa kerja untuk keperluan ibadah haji.
Selain itu, ditemukan pula tawaran haji “tanpa antre” dengan biaya tinggi yang tidak sesuai aturan resmi.
Modus lainnya, meliputi penggunaan visa negara tetangga hingga skema ponzi yang memanfaatkan dana jemaah baru.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Haji Polri mengedepankan tiga strategi utama.
Strategi tersebut meliputi edukasi (preemtif), pengawasan lintas sektor (preventif), dan penegakan hukum yang tegas.
Polri juga akan menertibkan biro perjalanan yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara resmi.
Berdasarkan data tahun 2026, tercatat sudah ada 77 aduan masyarakat yang sedang ditangani oleh kepolisian.
Irjen Nunung mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran yang tidak masuk akal.
Ia meminta calon jemaah untuk selalu melakukan verifikasi legalitas biro perjalanan terlebih dahulu.
“Pastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi. Gunakan visa haji yang sah agar keamanan dan kenyamanan selama di tanah suci terjamin,” pungkasnya. [red]


