Telantarkan Anak, Seorang Ayah di Sampang Dijatuhi Pidana Pengawasan
SAMPANG • Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama 6 bulan kepada seorang ayah.
Terdakwa dinyatakan bersalah, dalam kasus penelantaran anak pada sidang yang digelar Rabu (6/5/2026) lalu.
Majelis Hakim Yola Eska Afrina Sihombing, menilai perbuatan Terdakwa telah mencederai keadilan moral dan sosial.
“Putusan ini merujuk pada Pasal 54 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” jelasnya.
Sebagaimana dilansir dari Dandapala, Yola menegaskan, hukuman tersebut bukan bentuk balas dendam.
“Tujuannya untuk mengoreksi perilaku terdakwa, agar menjadi orang tua yang lebih bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia mengungkapan, kasus ini bermula setelah terdakwa bercerai dengan mantan istrinya, Saksi F, pada tahun 2022.
“Sejak perpisahan tersebut, terdakwa diketahui tidak pernah memberikan nafkah yang layak untuk ketiga anaknya,” ungkap Yola.
Salah satu anaknya yang sempat tinggal bersama terdakwa bahkan dititipkan ke rumah kerabat, karena terdakwa menikah lagi.
“Akibat kurangnya pengasuhan, anak tersebut mengalami masalah perilaku dan kurang kasih sayang,” ujarnya.
Sementara itu, beban finansial dan perawatan ketiga anak sepenuhnya ditanggung oleh Saksi F.
Meskipun penghasilan keduanya sama-sama kecil, Yola menilai ada ketimpangan beban tanggung jawab yang sangat berat pada pihak ibu.
Terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Sebagai gantinya, terdakwa berada dalam masa pengawasan selama 1 tahun,” tegasnya.
Yola menambahkan, ada dua syarat yang harus dipenuhi terdakwa agar tidak masuk penjara:
• Syarat Umum:
Tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun selama 1 tahun ke depan.
• Syarat Khusus:
Wajib melapor diri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu kali setiap bulan, selama masa pidana pengawasan.
“Jika dalam masa tersebut terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka hukuman penjara yang ditangguhkan tersebut wajib dijalankan,” pungkasnya. [hry]


