BANGKALAN • Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis bio solar.

Operasi tangkap tangan ini dilakukan di Jalan Raya Arosbaya-Bancaran, pada Minggu (3/5/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, tentang tumpahan solar yang mengakibatkan kecelakaan.

Setelah dilakukan penyisiran, polisi menemukan truk diduga mengangkut solar subsidi ilegal.

“Sopir dan kernet langsung kami amankan,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan enam orang tersangka.

“Peran mereka beragam, mulai dari sopir, kernet, pemilik usaha, pencatat gudang, hingga penyedia truk yang telah dimodifikasi,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, ungkap Wibowo, petugas menyita sejumlah barang bukti.

“Diantaranya satu unit truk tangki kapasitas 8.000 liter dan tujuh tandon berisi Bio Solar,” sebutnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan mesin diesel, selang, alat pengukur aliran serta dokumen kendaraan.

“Barang bukti ini digunakan untuk menyedot dan mendistribusikan solar subsidi secara ilegal,” ungkap Wibowo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas.

“Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun,” tegasnya.

Wibowo menegaskan, ia akan terus mendalami kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Kami kini memburu jaringan pemasok dan penampung BBM ilegal yang beroperasi dari wilayah Pamekasan hingga Sidoarjo,” pungkasnya. [sfn]