SAMPANG • Polsek Banyuates jajaran Polres Sampang berhasil membongkar sindikat curanmor yang meresahkan warga.

Tiga orang pelaku yang berperan sebagai eksekutor, perantara, hingga penadah berhasil ditangkap.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Senin (11/5/2026) malam.

“Penangkapan atas dasar laporan Mardi (korban) petani asal Desa Banyuates,” ujarnya, Selasa (12/5) siang.

Mantan Kapolsek Ketapang ini menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat 8 Mei kemarin.

“Saat itu, korban memarkirkan motor Honda Beat hitam miliknya di pinggir sungai Desa Nepa,” terangnya.

Meski sepeda motor dalam keadaan terkunci setir, pelaku tetap berhasil membawa kabur.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi hingga Rp15 juta,” ungkap Eko.

Penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Reskrim Polsek Banyuates membuahkan hasil.

“Petugas berhasil meringkus pelaku utama berinisial SF warga Desa Masaran,” sebutnya.

Dari hasil interogasi, SF mengaku motor curian itu dijual melalui perantara berinisial ZQ warga Desa Banyuates.

“Petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap ZQ,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, tambah Eko, pengembangan berlanjut hingga ke sang penadah.

“Petugas berhasil mengamankan inisial R di rumahnya, Desa Tapaan, beserta barang bukti,” terangnya.

Lebih lanjut Eko mengatakan, selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti.

Diantaranya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernopol L-3154-DAK, STNK, dan BPKB asli.

“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banyuates untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [hry]