PAMEKASAN • Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Pamekasan, Madura,  Jawa Timur, menuai sorotan.

Pasalnya, aparat kepolisian setempat dinilai lamban dalam merespons laporan masyarakat.

Kasus yang menimpa Rifky, mahasiswa semester dua, diduga dianiaya oleh oknum mahasiswa Unira.

Meski telah dilaporkan, hingga kini pelaku belum diamankan oleh pihak kepolisian (Polres Pamekasan, red).

Keluarga korban mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum tersebut.

Bahkan, mereka merasa ada ketimpangan dalam penegakan hukum yang terkesan tebang pilih.

Sujak Lukman orang tua korban sekaligus wartawan senior di Pamekasan, menyampaikan keluhannya.

Ia menduga, ada upaya pembiaran dalam kasus penganiayaan oknum mahasiswa tersebut.

“Penanganannya lamban dan tidak ada upaya jelas. Padahal saksi sudah hadir, hasil visum ada, bahkan rekaman kejadian tersedia,” ujar Sujak, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, polisi terkesan membiarkan pelaku meski statusnya sedang berperkara.

“Hal ini memicu kecurigaan adanya permainan,” cetusnya kepada awak media.

Ketidaktegasan polisi menyebabkan rasa aman pelapor terancam.

Bahkan, korban mengaku masih menerima pesan ancaman via WhatsApp dari pelaku yang mengaku memiliki bekingan kuat.

Kritik juga dilontarkan terkait sulitnya akses komunikasi dengan pejabat terkait di lingkungan Polres Pamekasan.

“Saya sudah berkali-kali ke Polres untuk menemui Kasat Reskrim, namun gagal,” ungkap Sujak.

Meski mengkritik keras, ia mengapresiasi langkah Kapolri yang menerjunkan tim Divisi Propam.

‘Hal ini diharapkan bisa menyelidiki dugaan kelalaian aparat di tingkat daerah,” tuturnya.

Sujak berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional sesuai mandat UU.

“Integritas Polri dipertaruhkan dalam mengembalikan kepercayaan publik,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi Polres Pamekasan, guna memberikan ruang klarifikasi yang berimbang. [red]