Polres Pamekasan Tahan Pelaku Penipuan Umroh Fiktif
PAMEKASAN • Aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan bermodus umroh fiktif.
Sebanyak 17 warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp319 juta.
Pelaku diketahui berinisial SKN (33), seorang warga yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok menjelaskan, SKN menjaring para korban dengan modus menawarkan paket umroh murah.
“Tersangka mematok tarif Rp18,5 juta per orang,” ujarnya saat press release, Selasa (26/5/2026).
Ia mengungkapkan, harga yang ditawarkan jauh dibawah standar resmi Kementerian Agama dan terbukti fiktif.
“Motif tersangka murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh salah satu perwakilan korban berinisial SC, pada 2 Maret 2026 lalu.
“Pelapor diketahui telah mengirimkan seluruh dana keberangkatan untuk 17 orang tersebut ke rekening pribadi tersangka,” terangnya.
Berdasarkan kesepakatan awal, kata Yoyok, para jemaah dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 7 Februari 2026.
“Namun pada 6 Februari 2026 atau H-1 keberangkatan, tersangka mendadak membatalkan perjalanan dengan dalih adanya kendala dalam pengurusan visa,” jelasnya.
Yoyok mengungkapkan, pihak korban sebenarnya sempat berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Tetapi tersangka tidak kunjung menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan,” imbuhnya.
Pihak kepolisian akhirnya melakukan tindakan penjemputan paksa, setelah tersangka mangkir dari dua kali panggilan penyidik.
“Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan pelacakan digital terhadap posisi tersangka,” ujarnya.
Tersangka SKN akhirnya berhasil ditangkap petugas di kawasan Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Penangkapan berlangsung pada Minggu (24/5) dini hari, sekira pukul 00.45 WIB,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, kata Yoyok, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Berupa dokumen cetak bukti transfer bank, serta rekaman percakapan antara korban dan pelaku melalui aplikasi WhatsApp,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tegas Yoyok, tersangka SKN dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan kerugian para korban secara hukum.
“Penyidik menerapkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” jelasnya.
Guna mengantisipasi terulangnya kasus serupa, ia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih agen perjalanan.
Yoyok juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan perizinan travel umroh secara resmi melalui Kementerian Agama.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran harga murah yang tidak rasional,” imbaunya.
✅ Penulis: Marshelina
✅ Editor: Redaksi


