Polres Sampang Pastikan Usut Kasus Video Syur Sesuai Prosedur
SAMPANG • Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, tengah mengusut tuntas kasus video syur di Kecamatan Omben.
Polisi menegaskan, penanganan kasus pornografi yang menimpa wanita berinisial A (33) ini dipastikan sesuai prosedur.
Saat ini, penyidik Satreskrim tengah melakukan penyelidikan intensif untuk menyeret pelaku ke jalur hukum.
“Kami pastikan laporan korban ditangani sesuai prosedur hukum berlaku,” tegas Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Sabtu (23/5/2026).
Skandal ini resmi bergulir di kepolisian, setelah korban melayangkan laporan resmi berkode LPM/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim pada 20 April 2026.
Aksi tersebut, jelas Eko, terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
“Korban yang sedang berada di rumah saksi R mendadak syok,” ungkapnya.
Ia diberitahu adanya rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik, memperlihatkan korban sedang mandi di dalam rumahnya sendiri.
Eko menambahkan, korban bersama saksi R dan saksi N langsung menelusuri asal-muasal rekaman tersebut.
“Hasilnya, jejak digital mengarah kuat kepada seorang pria berinisial I,” ujar eks Kapolsek Ketapang ini.
Saat diinterogasi awal, terlapor I sempat berbelit-belit, mencoba mengelabui dengan memberikan keterangan palsu kepada korban.
“Namun, di hadapan bukti yang kuat, nyali I ciut,” ucapnya kepada Regamedianews.
Kata Eko, terlapor I akhirnya mengakui secara jujur telah merekam dan menyebarkan video korban.
“Korban direkam saat mandi, lalu disebar atas kehendaknya sendiri tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Merasa malu, korban langsung melaporkan kerjadian tersebut ke Polres Sampang.
Merespons laporan tersebut, terang Eko, Satreskrim melakukan serangkaian tindakan taktis:
▶️ Menerbitkan Laporan Pengaduan resmi.
▶️ Menginterogasi mendalam korban guna mengunci kronologi.
▶️ Menyita barang bukti utama berupa flashdisk berisi video syur 3 menit 52 detik.
▶️ Mengirimkan SP2HP sebagai bentuk transparansi kepada korban.
▶️ Memeriksa saksi-saksi kunci di lapangan.
Eko menambahkan, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kedua bagi saksi yang sempat mangkir.
“Juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada terlapor I,” imbuhnya.
Ia memastikan, tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos. Proses hukum dipastikan berjalan profesional.
“Agenda terdekat, kami akan memeriksa terlapor I, dan langsung disusul gelar perkara,” ungkapnya.
Eko menjelaskan, gelar perkara tersebut untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sekaligus menerbitkan Laporan Polisi (LP) resmi,” pungkasnya.
✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi


