Perkuat Sinergitas PPNS, Polres Sampang Bedah KUHP dan KUHAP Baru
SAMPANG • Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, menyamakan persepsi pasca disahkannya regulasi pidana terbaru.
Dalam hal ini dengan menggelar sosialisasi dan bedah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Sosialisasi tersebut, ditujukan kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan instansi vertikal di wilayah hukum Sampang.
Hadir sebagai narasumber utama, Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Sampang, Ipda Muammar Amin.
Dalam sosialisasinya, ia mewanti-wanti para penyidik daerah agar bergerak cepat menyesuaikan diri dengan aturan baru.
“Pahami norma-norma hukum baru secara matang,” tegas Muammar, Minggu (31/5/2026).
Ia mengatakan, hal ini sangat krusial guna menghindari kesalahan prosedur saat melakukan penyidikan di lapangan.
Menurutnya, implementasi KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan besar pada sistem peradilan pidana terpadu.
“Hal itu mencakup kewenangan penyidikan, hak tersangka, tata cara pengumpulan alat bukti, hingga mekanisme koordinasi,” terangnya.
Muammar menyampaikan, rekan-rekan PPNS memiliki peran penting dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) maupun aturan sektoral.
“Namun, koordinasi dengan penyidik Polri selaku koordinator dan pengawas harus tetap diperkuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman yang solid akan melahirkan penegakan hukum profesional, transparan dan akuntabel.
“Dengan begitu, ego sektoral antar-instansi dapat diredam demi keadilan masyarakat,” tandas Pama berpangkat satu balok emas dipundak.
“Jangan sampai ada celah hukum merugikan jalannya perkara, hanya karena kita kurang literasi terhadap pasal-pasal baru ini,” imbuhnya.
Untuk sekadar diketahui, dalam sosialisasi tersebut melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga perwakilan kelurahan.
Muammar menambahkan, melalui agenda strategis ini, sinergitas antara Polres Sampang dan seluruh instansi diharapkan semakin kokoh.
“Sekaligus mendongkrak kompetensi para PPNS dalam mengawal ketertiban umum di Bumi Bahari,” pungkasnya.
✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi


