SAMPANG • Pria berinisial AL asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi Sampang.

Pasalnya, warga Kecamatan Pakong ini menyembunyikan sesuatu didalam mobil mainan.

Usut punya usut, AL ternyata menyimpan narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus rapi.

Keterangan yang dihimpun, AL ditangkap Resnarkoba Polres Sampang bersama Polsek Camplong.

Ditangkap di pinggir jalan raya Sejati, pada Rabu (3/6/2026) dini hari, sekira pukul 00.13 WIB.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan di lapangan.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Eko, Jumat (12/6) siang.

Modus Unik: Sabu Diselipkan Dalam Mobil Mainan

Ia mengungkapkan, ada hal menarik dari modus operandi yang digunakan pelaku.

“Untuk mengelabui petugas, AL menyembunyikan sejumlah sabu itu didalam mobil mainan,” ungkapnya.

Eko mengungkapkan, masing-masing sabu seberat ±10,87 gram dan ±1,25 gram.

“Total keseluruhan mencapai ±12,12 gram,” terang eks Kapolsek Ketapang ini.

Ia menerangkan, barang bukti tersebut dibungkus rapi menggunakan tisu, lakban dan plastik.

Selain mainan dan sabu, petugas juga mengamankan satu bungkus rokok merk MENARA warna merah.

“Termasuk ponsel (Hp) merk VIVO Y17s warna biru milik pelaku,” imbuhnya.

Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara

Eko menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan lebih lanjut Satresnarkoba,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Eko.

Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi