Jakarta-, Langkah PDIP dalam memegang komitmen agar partai dan kadernya tidak terlibat dalam pengelolaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar serius

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP melayangkan surat bernomor 553/EX/DPP/VI/2026 itu ditandatangani Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tertanggal 22 Juni 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberikan data dan informasi terkait dugaan keterlibatan kader partai dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam surat itu disebutkan permintaan data dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi DPP PDIP Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Dalam intruksi tersebut berisi meminta seluruh kader partai di unsur struktural, legislatif, dan eksekutif agar tidak memanfaatkan Program MBG untuk memperoleh keuntungan finansial maupun material.

“Data dan informasi yang diberian akan digunakan semata-mata untuk kepentingan internal organisasi dalam rangka penegakan etika dan disiplin Partai serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dalam surat tersebut

 

Selain itu, PDIP menyebut permintaan data juga berkaitan dengan berkembangnya informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG yang saat ini sedang diproses aparat penegak hukum.

Partai berlambang banteng tersebut menyatakan perlu melakukan klarifikasi dan verifikasi internal terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kader PDIP.

PDIP meminta BGN memberikan sejumlah data sebagai berikut;

Nama-nama individu, badan usaha, yayasan, koperasi maupun pihak lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG dan patut diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kader PDI Perjuangan pada tiga pilar (struktural, legislatif, dan eksekutif);

Bentuk keterlibatan pihak-pihak dimaksud dalam pelaksanaan Program MBG;

Data pendukung lainnya yang relevan dan dapat digunakan untuk kepentingan klarifikasi serta penegakan disiplin organisasi.

Sementara hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak BGN.