BANGKALAN • Polemik kebijakan Gerakan Bulan Bakti Pembayaran/Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 di Kabupaten Bangkalan, memicu protes dari kalangan mahasiswa.

Pengurus Cabang PMII Bangkalan mendesak, pemerintah daerah mencabut aturan yang dianggap menjadikan pelunasan PBB sebagai syarat memperoleh pelayanan administrasi publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan tentang Gerakan Bulan Bakti Pembayaran/Pelunasan PBB-P2 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam surat itu, seluruh kepala perangkat daerah, pejabat struktural, pejabat fungsional hingga staf di lingkungan Pemkab Bangkalan diwajibkan menjadi pelopor pembayaran PBB-P2 dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Namun, poin lain dalam surat tersebut yang menyebut bukti pelunasan PBB-P2 sebagai salah satu persyaratan administrasi pada sejumlah layanan publik memunculkan polemik.

Layanan yang dimaksud meliputi pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan, legalisasi dokumen, pelayanan perizinan hingga persewaan gedung dan aset daerah.

Ketua II Bidang Eksternal PC PMII Bangkalan, Alwin Faruq, menilai kebijakan itu tidak tepat karena menghubungkan hak masyarakat atas pelayanan publik dengan kewajiban perpajakan.

“Meningkatkan PAD merupakan tujuan yang baik. Tetapi pelayanan publik tidak boleh dijadikan alat untuk menekan masyarakat agar membayar pajak. Hak warga negara atas pelayanan administrasi tidak boleh disandera demi mengejar target penerimaan daerah,” tegasnya, Rabu (1/7/2026).

Menurut PMII, pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak dasar warga negara yang memiliki landasan hukum tersendiri.

Karena itu, menjadikan bukti pelunasan PBB-P2 sebagai syarat pelayanan dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan asas keadilan.

Organisasi mahasiswa tersebut juga mengingatkan dampak sosial apabila kebijakan itu diterapkan.

Mereka menilai tidak semua masyarakat yang belum melunasi PBB merupakan penunggak yang sengaja menghindari kewajiban.

Sebagian lainnya terkendala kondisi ekonomi maupun persoalan administrasi sehingga berpotensi kehilangan akses terhadap layanan dasar.

Sebagai alternatif, PMII mendorong Pemkab Bangkalan memperkuat edukasi perpajakan, mempermudah sistem pembayaran, memperbarui basis data objek pajak, serta memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat.

Menurut mereka, langkah tersebut lebih efektif dibanding menjadikan pelayanan publik sebagai instrumen peningkatan kepatuhan pajak.

PMII pun mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi dan mencabut kebijakan tersebut. Bahkan, organisasi itu menyatakan siap menempuh langkah lanjutan apabila aturan tersebut tetap diberlakukan karena dinilai merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bangkalan, Ahmad Ahadian Hamid, membantah anggapan bahwa masyarakat diwajibkan melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 untuk mengakses layanan administrasi publik.

Ia menjelaskan, surat Gerakan Bulan Bakti Pembayaran/Pelunasan PBB-P2 Tahun 2026 sejatinya merupakan instruksi internal yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, dan kepala badan untuk diteruskan kepada aparatur sipil negara (ASN).

“Surat itu untuk ASN. Ditujukan kepada kepala dinas, kepala badan, dan camat agar staf ASN menjadi contoh dalam kepatuhan membayar PBB,” ujar Ahmad Ahadian.

Ia memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan tersebut tidak ditujukan kepada warga secara umum.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Itu untuk ASN agar menjadi teladan dalam membayar PBB,” katanya.

Menurut Ahmad Ahadian, polemik muncul karena informasi yang beredar di masyarakat hanya menampilkan sebagian isi surat, khususnya pada poin ketiga, tanpa disertai keseluruhan substansi surat sehingga memunculkan persepsi yang berbeda.

Untuk menghindari kesalahpahaman, Bapenda berencana menerbitkan surat klarifikasi atau ralat agar isi kebijakan dapat dipahami secara utuh.

“Kami juga ikut bingung ketika muncul pemberitaan seperti itu. Setelah ini akan kami keluarkan surat ralat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Intinya ASN yang harus menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi