Kejaksaan Agung Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi MBG
Jakarta-, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyelidikan terkait korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) ditubuh Badan Gizi Nasional (BGN)
Terbaru korp Adhiyaksa pimpinan Burhanuddin itu kembali menyeret satu orang tersangka berinisial LMI yang merupakan polisi aktif berpangkat Brigjen
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026)
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,”ujarnya
Modus tersangka yang satu ini adalah meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang didalamnya telah ada fee untuk dirinya
“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG”‘,jelasnya
Syarief menambahkan, bahwa harga tersebut telah ditentukan oleh LMI, dan didalam patokan harga tersebut sudah ada bagian LMI
“Harga sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di approve atau disetujui,” kata Syarief
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya LMI telah ditahan oleh pihak Kejaksaan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan
LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.


