BANGKALAN • Satresnarkoba Polres Bangkalan menggerebek jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Tiga pelaku berhasil diringkus bersama puluhan paket sabu siap edar.

Salah satu dari tiga tersangka ternyata merupakan seorang residivis kasus narkoba berinisial HM.

Ironisnya, ia baru saja menghirup udara bebas selama tiga bulan sebelum akhirnya kembali ditangkap polisi.

“HM ini residivis kasus serupa dan baru keluar tiga bulan lalu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Kamis (16/7).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat, mengenai maraknya peredaran sabu di kalangan pemuda.

“Kami mengepung sebuah rumah yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku,” ungkapnya.

Selain HM, ungkap Kiswoyo, petugas juga mengamankan dua pelaku lain berinisial MR dan DI.

“Dalam menjalankan aksinya, MR dan DI bertugas menjual sabu milik HM dengan imbalan komisi sebesar 10%,” terangnya.

Dari tangan para tersangka, beber Kiswoyo, polisi menyita total 32 poket sabu siap edar.

Rinciannya, 10 paket seberat 5,8 gram dari HM, 14 paket seberat 2,23 gram dari MR, dan 8 paket seberat 1,24 gram dari DI.

Kepada penyidik, HM mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SHR.

“Saat ini, polisi masih memburu SHR yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Narkotika dan KUHP yang disesuaikan.

“Jaringan pengedar ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kiswoyo.

Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi