SAMPANG • Dua orang pria berinisial F (34) dan AR (22), kini harus mendekam di Rutan Polres Sampang.

Pasalnya, kedua warga asal Desa Batuporo Barat tersebut melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), pada Minggu (2/8/2026).

Keterangan yang dihimpun Rega Media, F dan AR mencuri motor milik Sarudin warga Desa Bajrasokah, Kedungdung.

“Kejadiannya di Dusun Setran,” ujar Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (7/8) siang.

Ia mengungkapkan, aksi pencurian tersebut saat motor korban diparkir di teras rumah dengan kondisi setang terkunci.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan,” terang Eko.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak sistem kelistrikan motor dengan cara menggunting kabel kontak.

“Kabel tersebut lalu disambungkan kembali, hingga mesin motor menyala,” jelas Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim.

Tak butuh waktu lama, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengendus keberadaan para pelaku.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku secara bertahap,” ujarnya kepada awak media.

Fajri mengatakan, Tim URC terlebih dahulu mengamankan pelaku F di wilayah Kedungdung.

Kemudian melakukan pengembangan, hingga membekuk pelaku AR di jalan Desa Muktesareh.

“Motif utama kedua tersangka nekat melakukan pencurian, karena tekanan ekonomi,” ungkap Fajri.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti motor Honda Vario 125 cc warna merah, beserta BPKB dan STNK.

Atas perbuatannya, tersangka F dan AR dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Fajri.

Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi