Bangkalan, (regamedianews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan, telah melakukan penertiban reklame dan banner yang izin berlakunya sudah habis di beberapa titik, Senin (15/01/2018)
Kepala Kasi Operasional dan Pengendalian Pol PP Bangkakan, M Najib mengatakan, penertiban tersebut dilakukan lantaran ijinnya telah habis, serta beberapa pemasangan yang tidak ada ijinnya, sehingga harus dibersihkan.
“Sesuai instruksi pimpinan, pemasangan reklame liar dan banner yang sudah habis masa berlakunya tidak diperpanjang lagi langsung dicopot,” ujarnya, Selasa (16/01).
Najib menambahkan, banner dan reklame yang dicopot atau diamankan akan disimpan di kantor satpol PP. Jika masih dibutuhkan dapat diambil oleh pemiliknya.
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap beberapa reklame dan banner yang melanggar peraturan. Penertiban dilakukan secara berkala hingga beberapa hari kedepan,” imbuhnya. (tar)