Pamekasan, (regamedianews.com) – Empat warga Pamekasan dan satu warga Sampang diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan. Pasalnya kelima pelaku tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa narkoba jenis pil koplo dan sabu-sabu.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengatakan, petugas meringkus lima pelaku pengedar narkoba dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Empat diantaranya warga Pamekasan dan satu pelaku warga Sampang.
“Lima tersangka itu, berinisial HR (32) warga Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan, IH (28) warga Desa Lebbek Kecamatan Pakong, SMD (35) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, SRS (49) warga Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu, dan IS (40) warga Desa Dalpenang, Sampang,” terangnya, Kamis (18/01/2018).
Lebih lanjut teguh mengungkapkan, dari kelima tersangka barang bukti yang diamankan berupa 200 butir pil koplo dan 25,69 gram jenis sabu. Tiga di antara lima tersangka tersebut masih dalam satu jaringan dan akan akan tindaklanjuti
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (man)