DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati 9 Raperda
SUMENEP • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna, Senin (28/9/2026).
Agenda utama: penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD atas 9 rancangan peraturan daerah.
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak.
“Alhamdulillah, sembilan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembentukan Perda adalah kewajiban konstitusional. Ini juga bukti kemitraan erat antara eksekutif dan legislatif.
“Sesuai Undang-Undang, kami bekerja sama demi tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Berikut 9 Raperda yang disepakati:
• Perubahan Kedua Susunan Perangkat Daerah.
• Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
• Pengelolaan Penerangan Jalan Umum & Jalan Lingkungan.
• Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
• Reforma Agraria.
• Pengendalian Pencemaran Air Tambak Udang.
• Penyelenggaraan Parkir.
• Perlindungan & Pemberdayaan Petani.
• Penambahan Penyertaan Modal ke BPRS Bhakti Sumekar.
Dari kesembilan, 8 Raperda dikirim ke Gubernur Jatim untuk nomor registrasi.
Satu Raperda soal penyertaan modal ke BPRS Bhakti Sumekar disepakati tidak dilanjutkan.
KH Imam Hasyim berharap setiap Perda yang disahkan benar-benar bermanfaat bagi warga.
“Jerih payah dan upaya yang dilakukan demi kesempurnaan Perda ini, semoga mendapat pahala dari Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Zainal Arifin memuji kerja sama yang harmonis.
“Semoga keharmonisan ini terus terjaga, demi kesejahteraan masyarakat Sumenep,” harapnya.
✅ Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi


