AJP Serahkan Bukti Baru Kasus Korupsi Disdik Sampang Ke Kejaksaan
SAMPANG • Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung SMP tahun 2024 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang kian memanas.
Tim kuasa hukum Ahsan Jakfar and Partners (AJP) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (1/10/2026) siang.
Kedatangan AJP bertujuan menyerahkan bukti tambahan berupa flashdisk, untuk mendukung pengajuan Justice Collaborator (JC) kliennya.
Saat ini, AJP resmi mendampingi dua tersangka utama, yakni mantan Kadisdik Sampang berinisial F dan mantan Kabid SMP berinisial AT.
“Hari ini kami menyerahkan surat kuasa resmi dari klien kami, AT. Kami juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beliau,” ujar perwakilan AJP, Jakfar Sodik.
Sebelumnya, Jakfar mengaku telah menemui AT di Rutan Sampang untuk berdiskusi mendalam terkait alur kasus korupsi tersebut.
“Saya minta beliau berbicara apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi terkait kasus di Dinas Pendidikan ini,” tegasnya.
Serahkan Flashdisk Bukti Petunjuk
Jakfar menjelaskan, penyerahan bukti tambahan ini merupakan respons atas permintaan pihak Kejari Sampang yang tengah menelaah permohonan JC kliennya.
“Kamis lalu pihak Kasi Pidsus menyampaikan butuh bukti petunjuk tambahan. Hari ini langsung kami serahkan satu buah flashdisk berisi bukti-bukti penting,” jelasnya.
Ia meyakini, bukti di dalam flashdisk tersebut sangat krusial untuk memperkuat status JC, sekaligus membongkar peran aktor intelektual lain.
“Bukti ini bisa jadi dasar penyidik untuk menetapkan tersangka baru, khususnya para otak di balik proyek fisik yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Sentil Dugaan Keterlibatan ‘Gedung Putih’
Tak hanya itu, Jakfar menyoroti pengakuan kliennya dalam BAP yang menyebut adanya pementasan skenario di luar dinas, salah satunya pertemuan yang melibatkan pejabat daerah.
“Dalam BAP disebutkan, saksi dipanggil oleh mantan Pj Bupati inisial R ke Gedung Putih. Waktu itu ada dua orang yang datang bersamaan dengan mantan Kadisdik,” bebernya.
Atas temuan tersebut, ia mendesak penyidik Kejari Sampang untuk segera memanggil nama-nama yang tercantum dalam BAP.
“Kami mohon nama-nama itu secepatnya dipanggil untuk mengurai konstruksi perkara,” imbaunya.
Tunggu Keberanian Kejari Sampang
Jakfar mengapresiasi Kasi Pidsus Kejari Sampang yang menerima berkas dan bukti tambahan secara kooperatif.
“Pihak kejaksaan berterima kasih karena kami menepati janji membawa bukti tambahan. Sekarang bukti tersebut akan ditelaah kembali,” katanya.
Di akhir keterangannya, Jakfar optimistis Kejari Sampang memiliki integritas untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami percaya Pak Kajari dan Kasi Pidsus berani membuka ‘Kotak Pandora’ ini seutuhnya. Kami tunggu penetapan tersangka barunya dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik Pidsus Kejari Sampang masih mempelajari materi bukti flashdisk serta memproses permohonan JC yang diajukan para tersangka.
✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi


