Sampang, (regamedianews.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabaupaten Sampang Syamsul Mu’arif membenarkan pihaknya telah menerima rekomendasi dugaan pelanggaran kampanye Pilkada yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Setempat dari Panitia Pengawas Kabupaten setempat, Madura, Rabu (28/03/2018).
Menurut Ketua KPUD Sampang Syamsul Mu’arif mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima Surat Rekomendasi dugaan pelanggaran kampanye H. Imam Ubaidillah selaku Ketua DPRD setempat.
“Surat Rekomendasi sudah masuk ke KPUD, tetapi masih membutuhkan pembahasan di tingkat Komisioner. Menurutnya, Ketua DPRD tersebut bukan peserta Pilkada ia sebagai Pejabat Negara. Versi KPUD Sampang,” ungkapnya.
Perlu di ketuai bahwa Ketua DPRD Sampang H. Imam Ubaidillah pada tanggal 15 Maret 2018 telah di panggil Panwaskab setempat, karena diduga terlibat kampanye Pilkada Sampang di salah satu Desa Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Dan Panwaskab Sampang telah mengirimkan surat rekomendasi dugaan temuan pelanggaran kampanye pada tanggal 17 Maret 2018.
Sementara Ketua DPRD Sampang saat di konfirmasi melalui via telepon seluler mengenai pemanggilan Panwaskab Sampang membantah bahwa pihaknya selama ini tidak ada pemanggilan. (adi/har)