Pamekasan, (regamedianews.com) – Adnya 1143 tanah wakaf di Kabupaten Pamekasan yakni berpotensi dipermasalahkan. Pasalnya dokumen perpindahan status atas tanah-tanah tersebut belum lengkap. Hal itu disampaikan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pamekasan, Ismail.
Menurutnya, tanah-tanah tersebut sudah jelas diwakafkan pemiliknya untuk kepentingan umum, tapi belum ada dokumennya. Untuk mengatasi masalah ini, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya akan mengurus administrasi 1143 tanah wakaf yang belum bersertifikat.
“Tanah itu telah diwakafkan pemiliknya untuk kepentingan umum, tapi belum ada dokumennya. Jadi, rawan muncul persoalan. Oleh karenanya, kami akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan untuk menyelesaikan dokumen-dokumen ini,” tandasnya, Selasa (03/04/2018)
Lebih lanjut Ismail mengatakan, ribuan tanah wakaf tersebut tersebar di 13 kecamatan. Di antaranya dimanfaatkan untuk keburuan, pembangunan mesjid, mushola, dan lembaga pendidikan. Setelah sertifikat selesai akan diserahkan kepada nadzir atau pengelola tanah tersebut.
“Sekarang Pak Presiden sedang gencar memberikan sertifikat tanah. Kami akan manfaatkan momen ini. Kami target 2018 pengurusan dokumen itu selesai semuanya,” imbuhnya. (man)