Sampang (RMN.Com) Jajaran Kepolisian Resort Sampang Membeberkan hasil dari operasi Bersinar Semeru 2016 yang dimulai sejak 21 Maret sampai 19 April, dari rangkaian operasi tersebut Pihak Polres Sampang Patut diacungi Jempol, pasalnya dalam kurun waktu yang bias dikatan singkat tersebut Polres Sampang telah berhasil mengamankan 27 pelaku penyalagunaan narkoba.
Dari 27 pengguna obat haram yang berhasil diringkus tersebut, 25 orang diantaranya terindikasi sebagai pengedar sedangkan 2 orang lainnya sebagai pemakai dan kini dalam proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.
“Dua orang kita rehabilitasi, sedangkan 25 orang tersangka kita proses karena sebagai pengedar. Total barang bukti yang kita amankan 17,88 gram sabu – sabu,” terang Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto saat press realise, Rabu (20/04/2016).
Kapolres juga menambahkan, dari seluruh tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas, mereka berasal dari 22 titik lokasi yang berbeda, yang semuanya tersebar di wilayah hukum Kabupaten Sampang.
“Diantara yang kita tangkap ada dua wanita, dua anak dibawah umur dan seorang PNS,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para tersangka kini di tahan dimapolres Sampang Madura Jawa Timur, dan mereka akan dijerat dengan ancaman hukuman Maksima 20 Tahun Penjara.
“Untuk menimbulkan efek jera, kita berharap nanti hukuman maksimal yang dijatuhkan oleh pengadilan,” pungkasnya (Hry)