Polda Jatim Usut Temuan 27 Kg Kokain di Sumenep
SURABAYA • Polda Jawa Timur melalui Polres Sumenep mengamankan temuan diduga narkotika seberat 27,83 kilogram.
Barang haram tersebut ditemukan di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Sumenep, pada Senin (13/4/2026).
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan, komitmennya untuk mengusut tuntas temuan ini.
“Saat ini, barang bukti telah berada di Laboratorium Forensik guna memperkuat proses hukum,” ujarnya dalam press conference, Kamis (16/4).
Penemuan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya benda asing di sekitar pantai.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Polsek Giligenting segera melakukan pengecekan ke lokasi pada pukul 16.15 WIB.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI”.
Sebanyak 9 bungkusan tersimpan dalam tas terpal, sementara 14 lainnya ditemukan tercecer di pesisir pantai.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Bidlabfor Polda Jatim, 22 bungkusan terkonfirmasi positif mengandung kokain, sedangkan satu bungkus lainnya kosong.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus penemuan narkotika dalam skala besar tersebut.
Irjen Pol Nanang Avianto, memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang proaktif melapor.
Menurutnya, kepedulian warga sangat membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Nanang, sebagaimana dilansir dari laman resmi Polda Jatim.
Ia memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan informasi terbaru kepada publik secara akurat,” pungkasnya. [red]


