SAMPANG • Teka teki truk boks diduga bermuatan rokok ilegal yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di Sampang, menemui titik terang.

Dugaan rokok bodong tersebut benar adanya, dan kini di limpahkan ke Bea Cukai Madura, Kamis (16/4/2026).

Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan bukti ratusan ball rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

Insiden tersebut, bermula saat truk boks mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Baruh, pada Selasa (14/4/2026) siang.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, awalnya Polantas mendatangi TKP untuk evakuasi.

Saat dilakukan olah TKP, petugas menemukan kecurigaan pada isi muatan kendaraan tersebut.

“Saat diperiksa, truk tersebut ternyata mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai resmi (bodong, red),” ujar Eko.

Namun sayangnya, petugas tidak menemukan pengemudi truk bernopol AG-9552-EH itu di lokasi kejadian.

“Diduga, sopirnya kabur sesaat setelah kecelakaan terjadi sebelum polisi tiba di tempat,” ungkapnya.

Dari hasil pendataan, jelas Eko, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 234 ball.

“Jika dikonversikan, setara dengan 936.000 batang rokok ilegal,” jelas eks Kapolsek Ketapang ini.

Sedangkan truk beserta muatannya, sempat diamankan di Mako Satlantas untuk proses awal.

“Kasus ini juga ditangani Satreskrim, guna penyelidikan lebih mendalam terkait asal-usul barang,” bebernya.

Eko menegaskan, kini seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Penyidik Bea Cukai Madura.

“Hal ini dilakukan sesuai kewenangan penanganan pelanggaran undang-undang cukai,” pungkasnya. [hry]