SAMPANG • Pria berinisial MF warga Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Pasalnya, MF diketahui sebagai pelaku peredaran narkotika jenis ekstasi (inex).

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengungkapkan, MF ditangkap pada Minggu (12/4/2026) kemarin.

“Ditangkap sekira pukul 22:00 WIB oleh Resnarkoba,” ujarnya kepada Regamedianews.

Eko menjelaskan, penangkapan ini hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan.

“Petugas berhasil mengamankan MF di wilayah Camplong,” ungkapnya, Kamis (16/4) siang.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ekstasi.

Eko menyebutkan, petugas menyita 26 butir pil ekstasi, diantaranya 25 butir pil warna biru berlogo Red Bull.

“Juga 1 butir pil warna kuning berlogo Super Mario,” imbuh eks Kapolsek Ketapang ini.

Selain narkotika, petugas juga menyita 2 bandel plastik klip kosong dan uang Rp700 ribu.

“Satu kotak pewarna rambut, serta 2 handphone merk Samsung dan iPhone 13,” tambahnya.

Modus operandi yang dijalankan tersangka, mengedarkan inex tersebut di wilayah setempat.

“Saat ini, tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Eko.

Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal tentang tindak pidana peredaran narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” tegasnya. [hry]