4 Tersangka Curanmor di Bawah Umur Diringkus Polisi

Ilustrasi Foto
Ilustrasi Foto
Ilustrasi Foto

 

Pamekasan (Rega Media) – Sebanyak 4 anak di bawah umur ditangkap anggota Polres Pamekasan, karena terlibat dalam sindikat pencurian sepeda motor. Anak di bawah umur yang diringkus masing-masing MH (15) warga Asta Barat, YIM (15) Jalan Amin Jakfar MS (17) warga Jalan Temenggungan dan MHR (20) Warga Sersan Mesrul. (13/05)

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Osa Maliki mengungkapkan, pelaku yang ditangkap pertama kali adalah MH oleh warga saat melakukan aksi pencurian di Jalan Raya Pongkoran.

“Yang ditangkap pertama kali adalah MH oleh warga dan dilaporkan ke petugas,” ungkap Osa.

Dijelaskan Osa Maliki, tiga dari empat pelaku ditangkap di rumahnya. Namun  MS (17) warga Jalan Temenggungan dan MHR (20) Warga Sersan Mesrul dilepas karena tidak terbukti.

“Sedangkan TKP pencurian yang pernah mereka lakukan kurang lebih 15 TKP. Dan ini masih lanjut proses,” imbuhnya.

Dalam melancarkan aksinya mereka mencuri secara bersama-sama. Namun mereka punya tugas masing-masing dalam setiap aksinya. “Mereka mengakui semua bahwa telah melakukan curanmor,” tuturnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *