Resmob Polres Sumenep Bekuk Pelaku Judi Remi

Gambar Ilustrasi

 

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Sumenep (regamedianews) – Tiga orang tersangka Matsaleh (45 th), Halidi (22 th), dan Kanin (40 th) mereka asal warga Dusun Angsana Desa Bragung Kecamatan Guluk – guluk Sumenep berhasil dibekuk petugas Resmob Polres Sumenep saat bermain judi jenis remi diteras toko warga sekitar.

“Berdasarkan informasi yang didapat dari warga, anggota kami melakukan pengintaian, ternyata benar ada tiga orang sedang asik main judi remi,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, (01/08).

Ditempat kejadian petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp99 ribu, dan 1 set kartu remi merk gunting, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHP, tentang tindak Pidana Perjuadian. (awi)   

 

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *