Bangkalan (regamedianews.com) 21/01 – AJ (33 th) yang berstatus Sekretaris Desa (Sekdes) Klampis Timur Kecamatan Klampis Bangkalan, kini harus meringkuk dibalik jeruji besi lantaran kasus dugaan penggelapan satu unit mesin genset.
Tahun 2014 Desa Bulukagung Kecamatan Klampis mendapat bantuan dari Pemerintah berupa rumah pompa air dan satu unit mesin genset untuk kebutuhan pengairan sawah serta kebutuhan rumah tangga warga Desa Klampis Barat.
Awal tahun 2015, AJ yang pada saat itu menjabat sebagai PJS Kepala Desa Buluk Agung membawa genset tersebut kerumahnya dengan alasan demi keamanan. Namun, AJ justru meminjamkan ke orang lain tanpa meloporkan kepada pejabat berikutnya saat pergantian jabatan.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, terungkap kasus ini pada awal tahun 2017, setelah Kepala Desa Bulukagung, Talhes yang baru dilantik mengecek mesin tersebut ketempatnya. Ketika dicek, mesin genset berikut pompa air sudah tidak ada ditempat.
“Kasus ini dilaporkan ke Polsek Klampis oleh Kepala Desa Bulukagung. AJ terancam di jerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara,” ucapnya. (sam)