Sumenep (regamedianews.com) 14/03 – Berinisial AS (43 th), warga Jl. Nanas Gg IV/27, Perum Bumi Sumekar Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, AS dibekuk polisi setempat hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Sewaktu itu AS siap menggelar pesta sabu di toko kosong, Jl. Raya Manding, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Saat digerebek, tersangka tidur-tiduran seorang diri di sebuah toko kosong,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga,, bahwa tersangka sering menggelar pesta sabu. “Usai digerebek, benar adanya,” ucapnya.
Barang bukti yang di temukan di toko kosong tempat tersangka tidur-tiduran berupa seperangkat alat pesta sabu dan enam poket sabu dengan isi berbeda. “Total sabu ditemukan sebanyak 4,08 gram dari enam poket itu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)