Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Jatmiko Nilai Tidak Adil

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2017 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG-20170315-00493

Sampang (regamedianews.com) – Sidang lanjutan terdakwa Jatmiko salah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dengan dugaan kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah dengan modus mengiming-imingi sejumlah pengerjaan proyek, kini hampir memasuki babak akhir, dirinya dituntut tiga tahun penjara saat gelar sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, selasa kemarin (14/03/2017).

Humas PN Sampang Darmo Wibisono Mohamad mengatakan, terdakwa dituntut hukuman tiga tahun penjara, agenda sidang selanjutnya terdakwa mengajukan pledoi setelah itu pembacaan vonis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“tuntukan sudah dibacakan, terdakwa jatmiko dituntut hukuman tiga tahun penjara dan terdakwa akan mengajukan pledoi” terangnya usai sidang.

Baca Juga :  Reaksi Habib Bahar Bin Smith Saat Kembali Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Tri Sandhi Wibisono Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, menurutnya tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum pihaknya merasa keberatan dan  menilai tidak adil, penegakan supremasi hukum seharusnya melihat delik aduan yang dilakukan pelapor sehingga sama-sama menanggung, sebab terungkap fakta, ada saksi lain yang melakukan dijanjikan pekerjaan oleh pelapor.

Lanjut Tri Sandi, dalam hal ini sudah ada persekongkolan tendher antara pelapor dan terlapor, artinya bahwa terlapor merasa dirugikan, sedangkan sebelumnya sudah ada kesepakatan, dirinya mendapat pekerjaan pembangunan dengan menyerahkan sejumlah uang fee tentunya hal tersebut sudah dilarang oleh Undang-Undang yang ada.

Baca Juga :  Plt Kadinkes Sampang: Selamat Hari Jadi Kabupaten Sampang Yang Ke-396

“Ketika ada perjanjian yang dilarang manakala ada pihak dirugikan apakah Negara bisa melindungi  pihak yang dirugikan ? menurut saya dalam hali ini sudah ada kejanggalan, dan kenapa perkara ini masuk ke ranah Pengadilan” Ungkapnya.

Tri Sandhi menambahkan, fakta yg terungkap ada saksi yang mendapat pekerjaan dari pelapor, saksi menyerahkan uang kepada pelapor, tapi saksi tidak mengakui transaksi tersebut, dalam artian pekerjaan yang dari terlapor dijual kepihak lain, atas hal ini kami merasa tidak ada keadilan, dan berharap antara pelapor dan terlapor prosesnya sama dimata hukum.  (*)

 

Berita Terkait

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang
Pasang 36 CCTV, Perketat Pengawasan dan Keamanan
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan
Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat
Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:47 WIB

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:21 WIB

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:50 WIB

Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:03 WIB

Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: pihak keluarga menunjukkan lokasi ditemukannya korban dalam kondisi gantung diri didalam kandang sapi, (sumber foto: Polsek Palengaan).

Peristiwa

Pemuda Asal Sampang Tewas Gantung Diri

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:33 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:25 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas kembalikan motor warga Surabaya yang hilang dicuri 6 tahun silam, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Rabu, 2 Jul 2025 - 22:47 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir ekspedisi tampak memakai baju tahanan dan dikawal anggota Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Jul 2025 - 20:21 WIB

Caption: Kapolres Sampang berjabat tangan dengan Wabup Ra Mahfud, didampingi Ketua DPRD Sampang saat peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:50 WIB