inilah pasal yang akan menjerat Habib Rizieq

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2017 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- sebelum pihak kepolisian menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka terlebih dahulu FirZa Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten Pornografi tersebut.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

artinya, sudah ada dua kasus yang  menjadikan Habib Rizieq sebagai tersangka, pertama yakni dugaan penghinaan terhadap simbol negara, yang ditangani Polda Jawa Barat,dan  kedua dugaan konten pornografi

 

Sementara pihak kepolisian melalui Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Agro Yuwono  berjanji akan menuntaskan semua kasus yang menjerat habib Rizieq

 

“Kami akan tuntaskan semua kasus,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin sore.

 

Agro yuwono menambahkan  bahwa Habib Rizieq akan menjalani dua kasus di dua tempat yang berbeda, di Mapolda Jawa Barat dan  Mapolda Metro Jaya.

 

Untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi, Argo mengatakan, Rizieq terbukti menyuruh Firza berpose syur.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Pamekasan Usulkan Pemkab Membuat Rumah Masa Depan Bagi Warga Miskin & Jompo

 

“Di chat di handphone keduanya ada permintaan dan menyuruh dari Pak Rizieq ke Bu Firza,” jelas Argo.

 

Menurutnya habib Rizieq dijerat dengan pasal pornografi serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, UU UU RI Nomor 44 Tahun 2008.

 

ada perbedaan pasal yang menjerat habib Rizieq dengan Firza Husein, kalau Firza dijerat dengan tiga pasal. Yakni, pasal 4, 6, dan 8.habib Rizieq dijerat dengan empat pasal sekaligus. Diantaranya, pasal 4,6,8, dan 9.

 

“Pasal 9 itu berbicara terkait Rizieq meminta ke Firza untuk berfoto syur,” ujarnya.

 

“Pasal 9 itu berbunyi, setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi,” tambahnya

 

Mantan Kabidhumas Polda Jatim tersebut  memaparkan secara rinci pasal yang menjerat habib, yaitu, pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 6 Jo pasal 32 dan atau pasal 8 Jo pasal 34 dan atau pasal 9 Jo pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.

Baca Juga :  Jokowi Tiba di Bangkalan, Ini Rangkaian Kegiatannya

 

Lantas, untuk pasal ITE, menurutnya adalah pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

“Ancaman hukuman untuk Pak Rizieq di atas lima tahun,” jelas Argo.

 

Menurutnya Semua barang bukti yang diamankan polisi memberikan kejelasan tanpa ada rekayasa.

 

Penyidik telah memastikan keaslian terkait chat antara Firza dengan Rizieq kepada provider, Telkomsel.

 

“Foto Firza juga sudah dibenarkan asli oleh saksi ahli. Lalu, untuk chat antara Firza dan Rizieq, kami juga mendapat kebenaran dari provider yang digunakan keduanya, Telkomsel,”pungkasnya (r*d)

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB