inilah pasal yang akan menjerat Habib Rizieq

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2017 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- sebelum pihak kepolisian menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka terlebih dahulu FirZa Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten Pornografi tersebut.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

artinya, sudah ada dua kasus yang  menjadikan Habib Rizieq sebagai tersangka, pertama yakni dugaan penghinaan terhadap simbol negara, yang ditangani Polda Jawa Barat,dan  kedua dugaan konten pornografi

 

Sementara pihak kepolisian melalui Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Agro Yuwono  berjanji akan menuntaskan semua kasus yang menjerat habib Rizieq

 

“Kami akan tuntaskan semua kasus,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin sore.

 

Agro yuwono menambahkan  bahwa Habib Rizieq akan menjalani dua kasus di dua tempat yang berbeda, di Mapolda Jawa Barat dan  Mapolda Metro Jaya.

 

Untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi, Argo mengatakan, Rizieq terbukti menyuruh Firza berpose syur.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Tanggapi Kritikan Wasekjen Demokrat, Andi Arief

 

“Di chat di handphone keduanya ada permintaan dan menyuruh dari Pak Rizieq ke Bu Firza,” jelas Argo.

 

Menurutnya habib Rizieq dijerat dengan pasal pornografi serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, UU UU RI Nomor 44 Tahun 2008.

 

ada perbedaan pasal yang menjerat habib Rizieq dengan Firza Husein, kalau Firza dijerat dengan tiga pasal. Yakni, pasal 4, 6, dan 8.habib Rizieq dijerat dengan empat pasal sekaligus. Diantaranya, pasal 4,6,8, dan 9.

 

“Pasal 9 itu berbicara terkait Rizieq meminta ke Firza untuk berfoto syur,” ujarnya.

 

“Pasal 9 itu berbunyi, setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi,” tambahnya

 

Mantan Kabidhumas Polda Jatim tersebut  memaparkan secara rinci pasal yang menjerat habib, yaitu, pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 6 Jo pasal 32 dan atau pasal 8 Jo pasal 34 dan atau pasal 9 Jo pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.

Baca Juga :  Imam Nahrawi, Aset Negara Yang dibawa Roy Suryo Mencapai 9 Miliar

 

Lantas, untuk pasal ITE, menurutnya adalah pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

“Ancaman hukuman untuk Pak Rizieq di atas lima tahun,” jelas Argo.

 

Menurutnya Semua barang bukti yang diamankan polisi memberikan kejelasan tanpa ada rekayasa.

 

Penyidik telah memastikan keaslian terkait chat antara Firza dengan Rizieq kepada provider, Telkomsel.

 

“Foto Firza juga sudah dibenarkan asli oleh saksi ahli. Lalu, untuk chat antara Firza dan Rizieq, kami juga mendapat kebenaran dari provider yang digunakan keduanya, Telkomsel,”pungkasnya (r*d)

Berita Terkait

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas
Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi
LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:26 WIB

Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:24 WIB

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:42 WIB

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi saat melantik Direktur - Dewan Pengawas PDAM Trunojoyo dan melantik Dirut - Dirops PT GSM, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Rabu, 25 Jun 2025 - 21:14 WIB

Caption: potongan video viral, korban inisial IR tergeletak di sekitar TKP dalam kondisi sudah meninggal dunia, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pelajar Sampang Ditemukan Tak Bernyawa

Rabu, 25 Jun 2025 - 16:50 WIB

Caption: salah satu pejabat struktural Lapas Narkotika Pamekasan saat memberikan bantuan paket sembako kepada tukang becak.

Daerah

Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Rabu, 25 Jun 2025 - 15:11 WIB

Caption: Wabup Sampang Ra Mahfudz berikan santunan saat pembukaan khitanan massal di Mapolres Sampang dalam semarak HUT Bhayangkara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Ragam

Wabup Sampang Hadir Ditengah Khitanan Massal

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB