inilah pasal yang akan menjerat Habib Rizieq

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2017 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- sebelum pihak kepolisian menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka terlebih dahulu FirZa Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten Pornografi tersebut.

 

artinya, sudah ada dua kasus yang  menjadikan Habib Rizieq sebagai tersangka, pertama yakni dugaan penghinaan terhadap simbol negara, yang ditangani Polda Jawa Barat,dan  kedua dugaan konten pornografi

 

Sementara pihak kepolisian melalui Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Agro Yuwono  berjanji akan menuntaskan semua kasus yang menjerat habib Rizieq

 

“Kami akan tuntaskan semua kasus,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin sore.

 

Agro yuwono menambahkan  bahwa Habib Rizieq akan menjalani dua kasus di dua tempat yang berbeda, di Mapolda Jawa Barat dan  Mapolda Metro Jaya.

 

Untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi, Argo mengatakan, Rizieq terbukti menyuruh Firza berpose syur.

Baca Juga :  Pengurus SMSI Sampang Jalin Silaturahmi Dikemas Bukber

 

“Di chat di handphone keduanya ada permintaan dan menyuruh dari Pak Rizieq ke Bu Firza,” jelas Argo.

 

Menurutnya habib Rizieq dijerat dengan pasal pornografi serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, UU UU RI Nomor 44 Tahun 2008.

 

ada perbedaan pasal yang menjerat habib Rizieq dengan Firza Husein, kalau Firza dijerat dengan tiga pasal. Yakni, pasal 4, 6, dan 8.habib Rizieq dijerat dengan empat pasal sekaligus. Diantaranya, pasal 4,6,8, dan 9.

 

“Pasal 9 itu berbicara terkait Rizieq meminta ke Firza untuk berfoto syur,” ujarnya.

 

“Pasal 9 itu berbunyi, setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi,” tambahnya

 

Mantan Kabidhumas Polda Jatim tersebut  memaparkan secara rinci pasal yang menjerat habib, yaitu, pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 6 Jo pasal 32 dan atau pasal 8 Jo pasal 34 dan atau pasal 9 Jo pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.

Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar MinyaKita Palsu di Sampang dan Surabaya

 

Lantas, untuk pasal ITE, menurutnya adalah pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

“Ancaman hukuman untuk Pak Rizieq di atas lima tahun,” jelas Argo.

 

Menurutnya Semua barang bukti yang diamankan polisi memberikan kejelasan tanpa ada rekayasa.

 

Penyidik telah memastikan keaslian terkait chat antara Firza dengan Rizieq kepada provider, Telkomsel.

 

“Foto Firza juga sudah dibenarkan asli oleh saksi ahli. Lalu, untuk chat antara Firza dan Rizieq, kami juga mendapat kebenaran dari provider yang digunakan keduanya, Telkomsel,”pungkasnya (r*d)

Berita Terkait

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT
Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura
Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:04 WIB

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:30 WIB

Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyerahkan SK kepada PPPK Paruh Waktu, (sumber foto: Pamekasan.go.id).

Daerah

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Minggu, 21 Des 2025 - 17:22 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung menunjukkan TKP yang direkayasa Hamiduddin dalam insiden perampokan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Minggu, 21 Des 2025 - 13:03 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, sematkan pita kepada anggota Polantas tanda dimulainya Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 20:48 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung tunjukkan TKP perampokan di wilayah hukumnya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Des 2025 - 17:37 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak polisi dan sejumlah warga berada di TKP perampokan di wilayah Kedungdung, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:11 WIB