inilah pasal yang akan menjerat Habib Rizieq

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2017 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- sebelum pihak kepolisian menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka terlebih dahulu FirZa Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten Pornografi tersebut.

 

artinya, sudah ada dua kasus yang  menjadikan Habib Rizieq sebagai tersangka, pertama yakni dugaan penghinaan terhadap simbol negara, yang ditangani Polda Jawa Barat,dan  kedua dugaan konten pornografi

 

Sementara pihak kepolisian melalui Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Agro Yuwono  berjanji akan menuntaskan semua kasus yang menjerat habib Rizieq

 

“Kami akan tuntaskan semua kasus,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin sore.

 

Agro yuwono menambahkan  bahwa Habib Rizieq akan menjalani dua kasus di dua tempat yang berbeda, di Mapolda Jawa Barat dan  Mapolda Metro Jaya.

 

Untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi, Argo mengatakan, Rizieq terbukti menyuruh Firza berpose syur.

Baca Juga :  UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pamekasan Di Sampang Turut Serta Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jihad

 

“Di chat di handphone keduanya ada permintaan dan menyuruh dari Pak Rizieq ke Bu Firza,” jelas Argo.

 

Menurutnya habib Rizieq dijerat dengan pasal pornografi serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, UU UU RI Nomor 44 Tahun 2008.

 

ada perbedaan pasal yang menjerat habib Rizieq dengan Firza Husein, kalau Firza dijerat dengan tiga pasal. Yakni, pasal 4, 6, dan 8.habib Rizieq dijerat dengan empat pasal sekaligus. Diantaranya, pasal 4,6,8, dan 9.

 

“Pasal 9 itu berbicara terkait Rizieq meminta ke Firza untuk berfoto syur,” ujarnya.

 

“Pasal 9 itu berbunyi, setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi,” tambahnya

 

Mantan Kabidhumas Polda Jatim tersebut  memaparkan secara rinci pasal yang menjerat habib, yaitu, pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 6 Jo pasal 32 dan atau pasal 8 Jo pasal 34 dan atau pasal 9 Jo pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.

Baca Juga :  Mantan Panglima TNI, Djoko Santoso Kandidat Kuat Menjadi Ketua Timses Prabowo-Sandi

 

Lantas, untuk pasal ITE, menurutnya adalah pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

“Ancaman hukuman untuk Pak Rizieq di atas lima tahun,” jelas Argo.

 

Menurutnya Semua barang bukti yang diamankan polisi memberikan kejelasan tanpa ada rekayasa.

 

Penyidik telah memastikan keaslian terkait chat antara Firza dengan Rizieq kepada provider, Telkomsel.

 

“Foto Firza juga sudah dibenarkan asli oleh saksi ahli. Lalu, untuk chat antara Firza dan Rizieq, kami juga mendapat kebenaran dari provider yang digunakan keduanya, Telkomsel,”pungkasnya (r*d)

Berita Terkait

Kepung Kantor Bupati Pamekasan, Petani Tembakau Protes Keadilan Cukai
Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok
Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:51 WIB

Kepung Kantor Bupati Pamekasan, Petani Tembakau Protes Keadilan Cukai

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:32 WIB

Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB