Jakarta, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung upaya Bareskrim Mabes Polri menindak tegas pelaku penebar kebencian di media sosial (medsos). Hal tersebut didukung oleh Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, fatwa MUI tersebut mengatur ketentuan tentang hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam bermedsos. Sehingga, ada aturan-aturan dalam mengunakan media untuk kepentingan publik.
Menurutnya, hal tersebut seirama dengan tugas Bareskrim sebagai aparat penegak hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang -Undang ITE dan Undang-Undang KUHP. Dalam UU tersebut diatur larangan untuk menyebarkan kebencian yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat.
“Jadi memang sudah semestinya Bareskrim melaksanakan tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (10/6/2017).
Bareskrim tidak boleh tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya menegakkan hukum terhadap penebar kebencian tersebut. Sehingga, tidak ada penilaian bahwa masih terdapat kesenjangan keadilan di masyarakat.
“MUI mendukung langkah-langkah kepolisian tersebut. Tapi jangan terksesan yang ditarget dari kelompok tertentu saja” ungkapnya. (*)