Surabaya,(regamedianews.com)-,ustad Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jawa Timur, Penda’i terkenal ini dilaporkan beberapa warga Surabaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kamis (15/62017)
Pelapor yang juga mantan nasabah itu melaporkan Yusuf Mansur terkait program investasi, laporan dengan Nomor 742/VI/2017 UMJATIM dengan terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias Yusuf Mansur itu kini masih diteliti pihak korp warna Cokelat Polda Jatim
“Yusuf Mansur kami laporkan perkara dugaan penipuan, program investasi Condotel Moya Vidi,” kata Sudarso kepada wartawan.
Menurutnya pada tahun 2013 Yusuf Mansur menawarkan investasi di berbagai daerah termasuk Surabaya, Yusuf Mansur menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga 2,75 juta/ lembar yang disertai skema keuntungan yang dijanjikan.
“Belakangan program itu bermasalah, investasi dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian,” Paparnya.
Nah, disitulah nasabah meraskan ketidak puasan, apalagi menurutnya penyelenggara investasi tersebut hanya memberitahukan melalui website saja
“Kami yakin masih banyak investor nasabah yang merasa dirugikan dengan program ini, karena itu kami juga membuka posko pengaduan di Surabaya,” imbuhnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim mengaku baru menerima laporan tersebut, dirinya memastikan akan memproses laporan terswbut.
“Semua laporan pasti akan segera ditindaklanjuti,” singkatnya.(rd)