Sampang, (regamedianews.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Mohammad Rusli resmi diberhentikan dari kursi jabatannya dan akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua DPRD Kab. Sampang, Imam Ubaidillah saat dikonfirmasi regamedianews.com usai acara halal bihalal mengatakan , pihaknya membenarkan bahwa Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil IV itu diberhentikan setelah adanya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 171.434/331/011.2/2017 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Sampang.
“Rusli resmi diberhentikan setelah ada surat dari Gubernur yang telah turun ke DPRD Sampang yang ditetapkan tertanggal 16 Juni lalu. Namun dirinya mengajukan keberatan atas keputusan itu ke Mahkamah Agung,” ucapnya, Rabu (06/07/2017).
Lebih lanjut Imam Ubaidullah mengatakan, Mohammad Rusli mengajukan gugatan sebanyak dua kali, dalam gugatan pertama di Pengadilan Negeri pihaknya menang. Namun, gugatan kedua di Mahkamah Agung pihaknya tidak berhasil.
“hal itu sudah ingkrah Mahkamah Agung dan selanjutnya memerintahkan untuk melanjutkan PAW sesuai mekanisme yang ada. Pemberhentiannya karena telah melanggar disiplin partai” ujarnya.
Imam Ubaidillah menambahkan, Nantinya Moh. Rusli akan digantikan oleh urutan selanjutnya yakni Siwan. Jika tidak ada halangan dalam waktu singkat akan dilaksanakan pelantikan PAW.
“Insya allah, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pelantikan PAW terhadap saudara Siwan,” tutupnya.
Sementara saat tim regamedianews.com berusaha mengkonfirmasi ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Sampang Zainuddin melalui telfon selulernya,tak ada jawaban dari yang bersangkutan hanya terdengar nada bahwa nomor yang dimaksud tidak dapat dihubungi (har)