dinyatakan terbukti bersalah,Ratu Atut divonis 5,5 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 20 Juli 2017 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ratu Atut Chosiyah dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes di Banten yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 79 miliar

akibat perbuatannya majelis hakim memvonis sang ratu dengan  5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Mashud Kamis (20/7) saat membacakan putusan dipersidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat

Baca Juga :  Kasrem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Upacara HUT TNI ke-73

Atut juga disebut terbukti memperkaya dirinya sebanyak Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dengan Rp 50 miliar

“Rp 2 miliar dipotong biaya keterlambatan penyelenggara senilai prosentase Rp 957 juta maka jumlah pembayaran yang diterima Baharuddin melalui Tri Rp 1,4 miliar, dan masih terdapat Rp 50 miliar yang merupakan bagian keuntungan Tubagus Chaeri Wardhana,” ucap hakim.

Baca Juga :  Ary Ginanjar: Mari Berangkulan Pasca Pemilu

“Terdakwa telah menerima uang 2,5 persen dalam proses rancangan pengadaan alkes yakni sejumlah Rp 3,8 miliar,” ujar hakim.

oleh sebab itu  Atut dinyatakan  terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 12 huruf e UU 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (rud)

Berita Terkait

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polsek Tambelangan, saat menangkap kakek pelaku persetubuhan anak dibawah umur, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Selasa, 9 Des 2025 - 07:23 WIB