dinyatakan terbukti bersalah,Ratu Atut divonis 5,5 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 20 Juli 2017 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ratu Atut Chosiyah dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes di Banten yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 79 miliar

akibat perbuatannya majelis hakim memvonis sang ratu dengan  5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Mashud Kamis (20/7) saat membacakan putusan dipersidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat

Baca Juga :  Oknum Sales CV Sumber Rejeki Ditangkap Polisi

Atut juga disebut terbukti memperkaya dirinya sebanyak Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dengan Rp 50 miliar

“Rp 2 miliar dipotong biaya keterlambatan penyelenggara senilai prosentase Rp 957 juta maka jumlah pembayaran yang diterima Baharuddin melalui Tri Rp 1,4 miliar, dan masih terdapat Rp 50 miliar yang merupakan bagian keuntungan Tubagus Chaeri Wardhana,” ucap hakim.

Baca Juga :  Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

“Terdakwa telah menerima uang 2,5 persen dalam proses rancangan pengadaan alkes yakni sejumlah Rp 3,8 miliar,” ujar hakim.

oleh sebab itu  Atut dinyatakan  terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 12 huruf e UU 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (rud)

Berita Terkait

SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  
Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner
MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:41 WIB

SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:39 WIB

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Berita Terbaru

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat ziarah ke makam Raden Panji Mohammad Noer, (dok. foto istimewa).

Nasional

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:39 WIB

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB