Razia Panti Pijat & Spa di Surabaya, Satpol PP Amankan 25 Terapis

Surabaya, – Pasukan gabungan dari Satpol PP dan Polrestabes Surabaya melakukan razia. Sasarannya adalah hotel, panti pijat, spa hingga arena ketangkasan.

Dari razia tersebut, petugas berhasil menemukan tempat hiburan yang tak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Selain itu, petugas gabungan juga mengamankan 25 terapis tak berizin dan seorang pengelola.

Petugas pertama kali bergerak ke Hotel Thome di Ruko Atom Mega di Jalan Gembong. Ternyata hotel ini belum melengkapi diri dengan TDUP. Petugas Satpol PP menempelkan stiker pelanggaran berupa tanda silang (X).

Selanjutnya bergerak ke Spa Eight yang ada di Ruko Garden Palace di Jalan HR Muhammad. Tempat spa ini juga tak mengantongi TDUP. Selain itu, 18 perempuan terapis di dalamnya juga tak memiliki surat sertifikasi kesehatan.

“Pada razia kemarin, bagi SpaYang tak ada TDUP, aktivitasnya kami hentikan sementara. Kami mengamankan para terapis lalu kami bawa ke kantor untuk pendataan,” ungkap Kabid RHU Satpol PP Surabaya Bagus Supriyadi, Minggu (23/07/2017).

Petugas melanjutkan menuju ke D’black Ball di Jalan Simo Gunung. Arena ketangkasan ini tidak melanggar TDUP, hanya saja jumlah meja billiard yang ada ternyata tidak sesuai dengan izin.

“Sasaran terakhir adalah Pitrad Ramona dan Pitrad Rosaline di Jalan Simo Gunung. Tempat pijat ini ternyata juga tak mengantongi izin TDUP sehingga stiker penyegelan pun ditempelkan. Dari Pitrad Ramona petugas mengamankan 3 terapis, sementara dari Pitrad Rosaline, petugas mengamankan 4 terapis,” tandasnya. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *