Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Dua Remaja di Ikat Tali di Pantai Rongkang Bangkalan

- Jurnalis

Kamis, 3 Agustus 2017 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kinerja Petugas Kepolisian Polres Bangkalan, kini patut di acungkan jempol, Pasalnya Satuan Reserse Kriminal Polres setempat berhasil membekuk para pelaku pembunuhan sadis terhadap dua remaja yang menjadi korban, mayatnya ditemukan di Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar pada 22 Juli 2017 dengan kondisi terikat tali.

Menurut informasi yang dihimpun regamedianews.com, Para pelaku berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Pelaku tersebut yakni, Moh. Jeppar (28 th), warga Desa Kwanyar, Muhammad (32 th), warga Desa Kwanyar Barat, dan Moh. Hajir (52 th), warga Desa Dlemir, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

Baca Juga :  Berawal Dari Facebook, Gadis Sampang Jadi Korban Rudapaksa Massal

Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha mengatakan, Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa motor yang dimiliki korban dipakai oleh salah satu tersangka yang berinisial MJ, dari informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap MJ.

“Motor serupa seperti milik korban dipakai oleh tersangka, sehingg dari tersangka ini kita berhasil menangkap pelaku lainnya, MA dan MH,” tandasnya, Kamis (03/08/2017).

Namun saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang saat ini masih buron, yakni Sohib (35 th), warga Desa Kwanyar Barat, dan Mat Betah (33 th), Warga Desa Betah Barat, Kecamatan Kwanyar.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, para tersangka mengaku bahwa ada lima orang yang melakukan pembunuhan itu, diantaranya Sohib dan Mat Betah, saat ini petugas tengah melakukan pengejaran,” terangnya.

Baca Juga :  Komplotan Begal Online di Bangkalan Dihadiahi Timah Panas

Sementara ketika dilakukan penangkapan, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, satu unit motor Honda Beat dengan nopol M 3453 GA, dua buah gelang emas, satu buah cincin mas, dua buah anting, baju hem batik lengan pendek, dan kaos lengan pendek warna biru.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340, 339 dan 365 KUHP dan Undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman se-umur hidup atau hikuman mati,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB