Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Dua Remaja di Ikat Tali di Pantai Rongkang Bangkalan

- Jurnalis

Kamis, 3 Agustus 2017 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kinerja Petugas Kepolisian Polres Bangkalan, kini patut di acungkan jempol, Pasalnya Satuan Reserse Kriminal Polres setempat berhasil membekuk para pelaku pembunuhan sadis terhadap dua remaja yang menjadi korban, mayatnya ditemukan di Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar pada 22 Juli 2017 dengan kondisi terikat tali.

Menurut informasi yang dihimpun regamedianews.com, Para pelaku berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Pelaku tersebut yakni, Moh. Jeppar (28 th), warga Desa Kwanyar, Muhammad (32 th), warga Desa Kwanyar Barat, dan Moh. Hajir (52 th), warga Desa Dlemir, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha mengatakan, Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa motor yang dimiliki korban dipakai oleh salah satu tersangka yang berinisial MJ, dari informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap MJ.

“Motor serupa seperti milik korban dipakai oleh tersangka, sehingg dari tersangka ini kita berhasil menangkap pelaku lainnya, MA dan MH,” tandasnya, Kamis (03/08/2017).

Namun saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang saat ini masih buron, yakni Sohib (35 th), warga Desa Kwanyar Barat, dan Mat Betah (33 th), Warga Desa Betah Barat, Kecamatan Kwanyar.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, para tersangka mengaku bahwa ada lima orang yang melakukan pembunuhan itu, diantaranya Sohib dan Mat Betah, saat ini petugas tengah melakukan pengejaran,” terangnya.

Baca Juga :  Bawa Bukti Dugaan Pungli BPNT, Warga Batorasang Resmi Laporkan Kadesnya Ke Kejari

Sementara ketika dilakukan penangkapan, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, satu unit motor Honda Beat dengan nopol M 3453 GA, dua buah gelang emas, satu buah cincin mas, dua buah anting, baju hem batik lengan pendek, dan kaos lengan pendek warna biru.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340, 339 dan 365 KUHP dan Undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman se-umur hidup atau hikuman mati,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB