Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Dua Remaja di Ikat Tali di Pantai Rongkang Bangkalan

- Jurnalis

Kamis, 3 Agustus 2017 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Kinerja Petugas Kepolisian Polres Bangkalan, kini patut di acungkan jempol, Pasalnya Satuan Reserse Kriminal Polres setempat berhasil membekuk para pelaku pembunuhan sadis terhadap dua remaja yang menjadi korban, mayatnya ditemukan di Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar pada 22 Juli 2017 dengan kondisi terikat tali.

Menurut informasi yang dihimpun regamedianews.com, Para pelaku berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Pelaku tersebut yakni, Moh. Jeppar (28 th), warga Desa Kwanyar, Muhammad (32 th), warga Desa Kwanyar Barat, dan Moh. Hajir (52 th), warga Desa Dlemir, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha mengatakan, Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa motor yang dimiliki korban dipakai oleh salah satu tersangka yang berinisial MJ, dari informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap MJ.

“Motor serupa seperti milik korban dipakai oleh tersangka, sehingg dari tersangka ini kita berhasil menangkap pelaku lainnya, MA dan MH,” tandasnya, Kamis (03/08/2017).

Namun saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang saat ini masih buron, yakni Sohib (35 th), warga Desa Kwanyar Barat, dan Mat Betah (33 th), Warga Desa Betah Barat, Kecamatan Kwanyar.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, para tersangka mengaku bahwa ada lima orang yang melakukan pembunuhan itu, diantaranya Sohib dan Mat Betah, saat ini petugas tengah melakukan pengejaran,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang Kendarai Sendiri Motor Yang Hilang Milik Bidan Berparas Cantik

Sementara ketika dilakukan penangkapan, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, satu unit motor Honda Beat dengan nopol M 3453 GA, dua buah gelang emas, satu buah cincin mas, dua buah anting, baju hem batik lengan pendek, dan kaos lengan pendek warna biru.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340, 339 dan 365 KUHP dan Undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman se-umur hidup atau hikuman mati,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan, Moh Faridi, sampaikan arahannya saat gelar serap aspirasi bersama aktivis, (dok. regamedianews).

Daerah

Fraksi PKB Tampung Aspirasi Aktivis Pamekasan

Kamis, 11 Sep 2025 - 20:27 WIB

Caption: Polres Gorontalo Utara terbitkan surat penetapan DPO terhadap pelaku pembunuhan wanita di Desa Mebongo, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Kamis, 11 Sep 2025 - 19:28 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, saat kunjungan Customer Relationship Management (CRM) ke Institut Ilmu Keislaman Annuqoyah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep.

Daerah

Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Optimalkan Layanan

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: ilustrasi balita menderita penyakit campak.

Daerah

Kabupaten Sampang Darurat Kasus Campak

Kamis, 11 Sep 2025 - 07:00 WIB