Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Burneh Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Adanya narkoba sudah mulai menyebar kebeberapa daerah, salah satunya adalah Madura. Namun dari hal itu, tak hentinya para petugas kepolisian memberantas beredarnya narkoba yang ada di pulau yang terkenal dengan kota garamnya. Seperti halnya yang dilakukan petugas Polres Bangkalan, telah meringkus Moh Jauhari (30 th), asal warga Desa Alas Kembeng, Kecamatan Burneh, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha, melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengatakan, Tersangka diduga kuat pengedar narkotika jenis sabu di daerahnya, atas perbeuatannya tersangka harus diamankan di sel tahanan Mapolres Bangkalan. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Petugas bergerak cepat melakukan pengintaian dan menggerebek rumah pelaku. Hasilnya, ternyata benar, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, satu plastik kecil yang di dalamnya berisi sabu seberat 0,46 gram,” terangnya, Selasa (08/08/201).

Selain itu, lanjut Bidarudin, perugas juga menemukan dua buah korek api, satu unit timbangan elektrik, satu buah bong, dua buah sedotan, satu buah pipa kecil, dan dua setengah bungkus sedotan.Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp350 ribu, dan tiga buah pipa kecil warna biru.

“Usa melakukan penggerebekan, petugas langsyng membawa tersangka ke Mapolres Bangkalan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *