Polisi Bekuk Bandar dan Kurir Sabu di Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 2 Oktober 2017 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Subandriyo (45 th) warga Dusun Gunung Penang, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, dan Herman Felani (33 th) warga Dusun Sogik, Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura, keduanya ditangkap polisi saat menimbang Narkoba jenis sabu.

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho melalui Kasat Reskoba Polres Pamekasan AKP Moh. Sjaiful mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu (30/09/2017) sekitar 15.30 WIB oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan dirumah milik tersangka Subandriyo, tepatnya di Dusun Gunung Penang Desa Seddur Kecamatan Pakong.

“Saat dilakukan penggerebekan petugas berhasil mengamankan Barang bukti 2 (dua) buah klip plastik yang berisi kristal sabu masing-masing berisi : 0,48 gram dan 0,40 gram, total 0,88 gram, 3(tiga) buah pipet kaca,1(satu) buah sedotan plastik, 1(satu) buah boong terbuat dari botol bekas obat berbahan kaca, 1(satu) timbangan digital elektrik merk AMPUS, 2(dua) buah korek gas,16(enam belas) klip plastik bekas pembungkus sabu, 1(satu) bendel klip plastik ukuran sedang yang berisi klip plastik kecil, dan Uang Kertas Pecahan Seratus Ribuan dan Lima Puluh Ribuan jumlah : Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) hasil penjualan sabu,” terangnya, Senin (02/10/2017).

Baca Juga :  Identitas 6 DPO Pelaku Rudapaksa Yang Diburu Polres Sampang

Lebih lanjut Sjaiful menambahkan, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi dari warga dengan adanya transaksi jual beli barang Haram Narkotika jenis sabu di rumah tersangka Subandriyo yang berperan sebagai bandar/ penjual.

Baca Juga :  Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

“Kami bergerak cepat dengan dasar info tersebut, petugas melakukan penggerebekan di dalam rumah (TKP), dari hasil penggerebekan petugas menwmukan kedua tersangka sedang melakukan penimbangan narkoba jenis Sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 jo 127 Undang-Undang No. 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 Tahun,” tegasnya. (man)

Berita Terkait

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Sampang KH.Itqan Bushiri menyampaikan sambutannya dalam agenda ta'aruf dan konsolidasi pengurus, (dok. foto istimewa).

Daerah

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:30 WIB

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB