Polisi Bekuk Bandar dan Kurir Sabu di Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 2 Oktober 2017 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Subandriyo (45 th) warga Dusun Gunung Penang, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, dan Herman Felani (33 th) warga Dusun Sogik, Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura, keduanya ditangkap polisi saat menimbang Narkoba jenis sabu.

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho melalui Kasat Reskoba Polres Pamekasan AKP Moh. Sjaiful mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu (30/09/2017) sekitar 15.30 WIB oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan dirumah milik tersangka Subandriyo, tepatnya di Dusun Gunung Penang Desa Seddur Kecamatan Pakong.

“Saat dilakukan penggerebekan petugas berhasil mengamankan Barang bukti 2 (dua) buah klip plastik yang berisi kristal sabu masing-masing berisi : 0,48 gram dan 0,40 gram, total 0,88 gram, 3(tiga) buah pipet kaca,1(satu) buah sedotan plastik, 1(satu) buah boong terbuat dari botol bekas obat berbahan kaca, 1(satu) timbangan digital elektrik merk AMPUS, 2(dua) buah korek gas,16(enam belas) klip plastik bekas pembungkus sabu, 1(satu) bendel klip plastik ukuran sedang yang berisi klip plastik kecil, dan Uang Kertas Pecahan Seratus Ribuan dan Lima Puluh Ribuan jumlah : Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) hasil penjualan sabu,” terangnya, Senin (02/10/2017).

Baca Juga :  Buat Biaya Kawin, Sepasang Sejoli di Surabaya Nekat Mencuri Motor

Lebih lanjut Sjaiful menambahkan, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi dari warga dengan adanya transaksi jual beli barang Haram Narkotika jenis sabu di rumah tersangka Subandriyo yang berperan sebagai bandar/ penjual.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan di Ploso, Praktisi Nyentrik Surabaya Angkat Bicara

“Kami bergerak cepat dengan dasar info tersebut, petugas melakukan penggerebekan di dalam rumah (TKP), dari hasil penggerebekan petugas menwmukan kedua tersangka sedang melakukan penimbangan narkoba jenis Sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 jo 127 Undang-Undang No. 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 Tahun,” tegasnya. (man)

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB