Polisi Bekuk Bandar dan Kurir Sabu di Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 2 Oktober 2017 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Subandriyo (45 th) warga Dusun Gunung Penang, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, dan Herman Felani (33 th) warga Dusun Sogik, Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura, keduanya ditangkap polisi saat menimbang Narkoba jenis sabu.

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho melalui Kasat Reskoba Polres Pamekasan AKP Moh. Sjaiful mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu (30/09/2017) sekitar 15.30 WIB oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan dirumah milik tersangka Subandriyo, tepatnya di Dusun Gunung Penang Desa Seddur Kecamatan Pakong.

“Saat dilakukan penggerebekan petugas berhasil mengamankan Barang bukti 2 (dua) buah klip plastik yang berisi kristal sabu masing-masing berisi : 0,48 gram dan 0,40 gram, total 0,88 gram, 3(tiga) buah pipet kaca,1(satu) buah sedotan plastik, 1(satu) buah boong terbuat dari botol bekas obat berbahan kaca, 1(satu) timbangan digital elektrik merk AMPUS, 2(dua) buah korek gas,16(enam belas) klip plastik bekas pembungkus sabu, 1(satu) bendel klip plastik ukuran sedang yang berisi klip plastik kecil, dan Uang Kertas Pecahan Seratus Ribuan dan Lima Puluh Ribuan jumlah : Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) hasil penjualan sabu,” terangnya, Senin (02/10/2017).

Baca Juga :  Penjual Sate di Surabaya Masuk Sel Tahanan

Lebih lanjut Sjaiful menambahkan, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi dari warga dengan adanya transaksi jual beli barang Haram Narkotika jenis sabu di rumah tersangka Subandriyo yang berperan sebagai bandar/ penjual.

Baca Juga :  Pakai Cantrang, Dua Kapal Ikan di Madura Diamankan 

“Kami bergerak cepat dengan dasar info tersebut, petugas melakukan penggerebekan di dalam rumah (TKP), dari hasil penggerebekan petugas menwmukan kedua tersangka sedang melakukan penimbangan narkoba jenis Sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 jo 127 Undang-Undang No. 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 Tahun,” tegasnya. (man)

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB