Polisi Bekuk Bandar dan Kurir Sabu di Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 2 Oktober 2017 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Subandriyo (45 th) warga Dusun Gunung Penang, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, dan Herman Felani (33 th) warga Dusun Sogik, Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura, keduanya ditangkap polisi saat menimbang Narkoba jenis sabu.

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho melalui Kasat Reskoba Polres Pamekasan AKP Moh. Sjaiful mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu (30/09/2017) sekitar 15.30 WIB oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan dirumah milik tersangka Subandriyo, tepatnya di Dusun Gunung Penang Desa Seddur Kecamatan Pakong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dilakukan penggerebekan petugas berhasil mengamankan Barang bukti 2 (dua) buah klip plastik yang berisi kristal sabu masing-masing berisi : 0,48 gram dan 0,40 gram, total 0,88 gram, 3(tiga) buah pipet kaca,1(satu) buah sedotan plastik, 1(satu) buah boong terbuat dari botol bekas obat berbahan kaca, 1(satu) timbangan digital elektrik merk AMPUS, 2(dua) buah korek gas,16(enam belas) klip plastik bekas pembungkus sabu, 1(satu) bendel klip plastik ukuran sedang yang berisi klip plastik kecil, dan Uang Kertas Pecahan Seratus Ribuan dan Lima Puluh Ribuan jumlah : Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) hasil penjualan sabu,” terangnya, Senin (02/10/2017).

Baca Juga :  Palsukan Tanda Tangan, Ismail Dituntut 8 Bulan Penjara

Lebih lanjut Sjaiful menambahkan, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi dari warga dengan adanya transaksi jual beli barang Haram Narkotika jenis sabu di rumah tersangka Subandriyo yang berperan sebagai bandar/ penjual.

Baca Juga :  Polda Jatim Terbitkan Surat DPO 21 Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan, Ini Identitasnya

“Kami bergerak cepat dengan dasar info tersebut, petugas melakukan penggerebekan di dalam rumah (TKP), dari hasil penggerebekan petugas menwmukan kedua tersangka sedang melakukan penimbangan narkoba jenis Sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 jo 127 Undang-Undang No. 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 Tahun,” tegasnya. (man)

Berita Terkait

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terbaru

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB

Caption: situasi mulai tegang didalam forum Musda VI PAN Pamekasan, (dok. Kurdi, Rega Media).

Politik

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Selasa, 2 Des 2025 - 10:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB